TARAKAN, Headlinews.id– Seorang remaja 17 tahun terseret dalam dugaan peredaran narkotika setelah polisi menemukan 46 paket sabu yang diduga disimpan di sejumlah titik di kawasan Jalan Cendrawasih RT 008, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Temuan tersebut membuat penyidik mendalami peran remaja itu bersama seorang pemuda lain yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Cendrawasih.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan AR (17) dan R (18) pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Informasi yang diterima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas narkotika hingga dilakukan pengamanan terhadap dua orang,” ujar IPTU Rusli, Minggu (2/8/2026).
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di sekitar AR.
Temuan tersebut kemudian berkembang. Polisi kembali melakukan pendalaman terhadap lokasi hingga menemukan paket lain yang diduga disembunyikan pada sejumlah titik berbeda.
Sebanyak 14 bungkus plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dalam plastik klip besar yang disimpan di sela-sela papan. Sementara 30 bungkus lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Crosser.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di beberapa tempat penyimpanan. Total yang diamankan sebanyak 46 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,55 gram,” jelas IPTU Rusli.
Selain 46 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kotak rokok merek Crosser, dua bungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp201 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari R. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut.
“Untuk keterlibatan masing-masing masih dalam pendalaman. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang, bagaimana barang tersebut berada di lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Rusli.
Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap AR dan R menunjukkan negatif methamphetamine. Meski demikian, hasil tersebut tidak menghentikan proses penyidikan karena penanganan perkara tetap mengacu pada barang bukti dan alat bukti lain yang ditemukan.
“Hasil pemeriksaan urine menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik,” ungkapnya.
Keterlibatan AR yang masih berusia 17 tahun menjadi perhatian dalam perkara ini. Polisi memastikan proses terhadap yang bersangkutan tetap memperhatikan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus tersebut juga menunjukkan, peredaran narkotika dapat menyasar kelompok usia muda. Penyidik masih menggali bagaimana posisi AR dalam perkara tersebut, apakah berkaitan dengan penyimpanan, penguasaan barang, atau memiliki peran lain.
“Karena ada yang masih berusia anak, prosesnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman agar peran masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas,” pungkas IPTU Rusli.
Atas perkara tersebut, AR dan R diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut.
“Pengembangan tetap dilakukan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang mulai menyasar kalangan usia muda,” tutup IPTU Rusli. (saf)









