TARAKAN, Headlinews.id – Pelarian seorang pria berinisial AD yang sebelumnya menjadi buronan dalam dua perkara pencurian di Kota Tarakan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Tarakan menangkap tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus pencurian mesin cuci pada 5 Juli 2026 di Jalan Jenderal Sudirman dan pembobolan rumah kosong yang lebih dulu berhasil diungkap.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan pencurian mesin cuci. Dalam perkara tersebut, penyidik lebih dahulu mengamankan seorang pelaku berinisial RL yang mengaku tidak beraksi seorang diri.
“Berawal dari laporan pencurian mesin cuci, kemudian kami mengamankan satu pelaku berinisial RL. Dari pengakuannya, pencurian itu dilakukan bersama AD. Namun saat itu AD belum berhasil ditemukan,” kata Reginald.
Saat penyidikan terus berjalan, Satreskrim kembali mengembangkan perkara lain berupa pembobolan rumah kosong. Dalam kasus itu, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan untuk mengamankan seorang pria berinisial AC yang diketahui berada di Kabupaten Bulungan.
Dari pemeriksaan terhadap AC, penyidik kembali memperoleh keterangan yang mengarah kepada AD. Informasi tersebut memperkuat hasil penyelidikan sebelumnya sehingga polisi mempersempit ruang gerak tersangka.
“AC juga mengaku melakukan aksi bersama AD. Dari hasil pemeriksaan itu kami terus melakukan pencarian hingga akhirnya AD berhasil kami amankan,” ujarnya.
Reginald menjelaskan, AD ditangkap di kawasan Sebengkok saat berada di pinggir jalan. Penangkapan tersebut kemudian membuka pengungkapan sejumlah tindak pidana lain yang diduga dilakukan tersangka.
“Dari AD ada tiga TKP lagi, yakni satu kasus pencurian sepeda motor, satu pencurian kompresor, dan satu pencurian senapan angin. Jadi untuk AD sendiri kami ikat dengan lima perkara,” ungkapnya.
Salah satu perkara yang diungkap merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Gunung Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di dalam dasbor kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut pada malam hari.
“Motor itu diambil dari area parkir rumah pelapor. Kunci motornya ditaruh di dalam dasbor, kemudian pelaku yang sedang berkeliling melihat kesempatan itu,” jelas Reginald.
Setelah dicuri, sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah seorang rekan pelaku. Polisi menyebut kendaraan itu disimpan sekitar 10 hari dan belum sempat dijual ketika berhasil ditemukan.
“Motornya masih utuh. Disimpan di rumah temannya dan belum sempat dijual. Sekitar 10 harian setelah kejadian kami berhasil mengungkapnya,” katanya.
Reginald menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AD merupakan pemain baru dalam kasus pencurian di Tarakan. Hingga kini penyidik belum menemukan riwayat residivis yang bersangkutan di wilayah tersebut, sementara kemungkinan keterlibatan pada tindak pidana di daerah lain masih didalami.
“Kalau untuk di Tarakan belum ada. Dia pemain baru. Untuk kemungkinan pernah melakukan tindak pidana di daerah lain masih kami telusuri,” ujarnya.
Satreskrim Polres Tarakan masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan tersangka AD.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh peran tersangka dalam setiap perkara yang sedang kami tangani,” pungkas Reginald. (saf)










