BALIKPAPAN, Headlinews.id – Toyota Innova Zenix yang digunakan sebagai kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan justru berada dalam perkara peredaran narkotika. Kendaraan tersebut digunakan WS, seorang sopir dinas, saat polisi mengamankan dugaan transaksi sabu dan ekstasi di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, 2 September 2026.
WS diamankan bersama IN dalam transaksi tersebut. Polisi menemukan narkotika di dalam kendaraan berupa sabu dan pil ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa kantong dan diduga siap diedarkan.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidik tidak serta-merta mengaitkan pejabat pengguna kendaraan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan diarahkan pada orang yang menguasai kendaraan ketika transaksi berlangsung serta peran masing-masing pihak.
“Pada saat kami melakukan penindakan, kendaraan itu berada dalam penguasaan sopir. Jadi penggunaan mobil dinas tidak otomatis berarti pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut terlibat. Kami tetap berangkat dari fakta di lapangan dan bukti hasil penyidikan,” kata Romylus.
Romylus menuturkan, keberadaan kendaraan dinas dalam perkara tersebut tetap didalami penyidik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana kendaraan digunakan dan sejauh mana pengetahuan maupun keterlibatan pihak-pihak di dalamnya.
“Kami melihat siapa yang membawa kendaraan, siapa yang melakukan transaksi, kemudian bagaimana hubungan orang-orang tersebut dengan barang bukti. Semua itu kami periksa satu per satu supaya penanganannya tidak berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Perkara tersebut juga mengungkap barang bukti dalam jumlah lebih besar. Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita total 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi dari penanganan perkara tersebut.
Selain WS dan IN, polisi mengamankan AG alias B yang diduga berperan sebagai perantara. CJA alias C juga ditangkap setelah ditemukan tambahan sabu dan dua paket berisi ribuan pil ekstasi di sebuah kamar di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.
Dari pemeriksaan terhadap CJA, penyidik memperoleh informasi mengenai pasokan narkotika dari DRS, warga negara Malaysia. DRS kini masuk daftar pencarian orang. Pasokan tersebut diduga dikirim dari Pekanbaru, Riau, ke Balikpapan menggunakan angkutan udara sebanyak tiga kali.
CJA sempat melarikan diri dari Balikpapan sebelum ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak dalam jaringan tersebut. Status pekerjaan maupun posisi seseorang tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk memberikan perlakuan berbeda.
“Tidak ada perlakuan khusus karena jabatan, pekerjaan, status ataupun kedekatan seseorang. Sepanjang bukti menunjukkan adanya keterlibatan, proses hukum tetap kami jalankan. Kami juga akan mengejar pihak lain sampai diketahui siapa pengendali jaringan ini,” tegas Endar.
Empat tersangka dalam perkara tersebut memiliki peran berbeda. WS diduga sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga mengendalikan pasokan. Keempatnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Fokus kami bukan berhenti pada orang yang sudah diamankan, tetapi memastikan seluruh jaringan di belakang peredaran narkotika ini terungkap. Siapa pun pihaknya, selama ada bukti keterlibatan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tutup Endar. (*)










