TARAKAN, Headlinews.id – Pendataan aset daerah pascapemekaran yang belum sepenuhnya tertata masuk dalam pembahasan akhir perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kalimantan Utara.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja finalisasi Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin (29/6/2026).
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, memimpin rapat bersama anggota pansus, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, BKAD, dan tim pakar untuk menyelesaikan draf hasil harmonisasi yang sebelumnya telah dibahas bersama Kementerian Hukum.
Menurut Herman, perubahan regulasi diarahkan agar tata kelola aset daerah dapat mengikuti perkembangan aturan sekaligus menjawab kebutuhan di lapangan.
“Yang kami lihat tidak hanya penyesuaian aturan, tetapi juga bagaimana aset daerah ini nanti lebih tertata dan pengelolaannya punya kepastian,” ujarnya.
Inventarisasi Barang Milik Daerah pascapemekaran dari Kalimantan Timur ikut dibahas karena masih terdapat aset yang memerlukan penertiban administrasi dan pencatatan lanjutan.
Pansus menilai kejelasan data penting untuk mendukung pengawasan dan mengurangi potensi persoalan dalam pemanfaatan aset.
“Kalau data asetnya lengkap dan statusnya jelas, pengawasannya juga lebih mudah dan pemanfaatannya bisa lebih terukur,” kata Herman.
Selain pendataan aset, perubahan perda juga mencakup penyesuaian nomenklatur, pengaturan pemanfaatan melalui skema sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan keadaan kahar atau force majeure agar selaras dengan regulasi terbaru.
Herman menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengelolaan aset tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat diterapkan.
“Aturan perlu mengikuti perkembangan supaya ketika dijalankan tidak menimbulkan kendala pada sisi administrasi maupun pelaksanaan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum sebagai dasar pengusulan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Setelah pembahasan ini selesai, tahap berikutnya masuk proses fasilitasi sebelum nantinya dibawa ke paripurna,” tutupnya. (*)










