TARAKAN, Headlinews.id – Dua wanita yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, pada Minggu (9/2/2025) lalu.
Kedua wanita berinisial LM (44) dan RN (33) itu diduga akan melakukan peredaran sabu di daerah Kelurahan Selumit Pantai.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Timbunan atau tempat peredaran narkotika di Selumit Pantai.
Sebelum diamankan kedua tersangka mengambil sabu di di daerah Gunung Daeng RT 14, Kelurahan Selumit yang didapatkan dari seseorang berinisial KI atas perintah PE.
“Saat kita geledah, ditemukan 14 bungkus sabu yang sudah siap edar,” katanya dalam prees reales kepada awak media, Jum’at (14/2/2025).
Kepada petugas, barang haram itu barang haram itu rencananya akan di edarkan di wilayah Selumit Pantai.
Setiap bungkusnya, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil meloloskan.
Berdasarkan hasil introgasi petugas kepada para pelaku, aksi peredaran narkoba sudah kerap kali dilakukannya.
“Mereka bawa saja ke daerah Selumit Pantai. Katanya kalau tiba disana, nanti akan di hubungi lagi oleh seseorang yang menjemput,” ujar Tatar.
Aksi kedua pelaku ini dilakukan lantaran tuntutan ekonomi. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga hanya mengandalkan upah dari aksi mereka untuk memenuhi kebutuhan.
“Hanya bandarnya saja yang dapat untung besar. Makanya ini harus menjadi perhatian kita,” pungkasnya. (*/Rs)








