TARAKAN, Headlinews.id – Hasil pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dibahas bersama Bawaslu dan KPU Kota Tarakan sebagai bagian dari pencermatan pembaruan data pemilih.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa (30/6/2026), digunakan untuk menindaklanjuti catatan hasil uji petik yang sebelumnya dilakukan Bawaslu di sejumlah wilayah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, mengatakan hasil pengawasan tersebut disampaikan agar proses pembaruan data tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Ada beberapa catatan dari hasil uji petik yang kami sampaikan untuk dicermati kembali. Kalau ditemukan perbedaan dengan kondisi di lapangan, tentu itu perlu ditindaklanjuti dalam proses pembaruan data,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diterima langsung Ketua dan anggota KPU Kota Tarakan yang sekaligus memaparkan perkembangan pelaksanaan PDPB selama periode berjalan.
Dalam koordinasi itu, Bawaslu turut menyampaikan saran perbaikan terhadap sejumlah temuan yang memerlukan pencermatan lanjutan agar data pemilih yang diperbarui tetap akurat dan mutakhir.
Menurut Saifullah, penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan yang kami lakukan diarahkan supaya setiap perubahan data dapat dicermati kembali dan hasil pembaruannya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
Bawaslu menilai kualitas daftar pemilih sangat dipengaruhi oleh ketelitian pada proses pencocokan, pembaruan, dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
Koordinasi dengan penyelenggara diperlukan agar data administrasi yang digunakan tetap sejalan dengan kondisi riil masyarakat.
“Data pemilih terus bergerak sehingga pembaruannya juga perlu dilakukan secara berkala dan dicermati bersama agar kualitas datanya tetap terjaga,” ujarnya.
Pengawasan terhadap PDPB disebut tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga proses penyusunan data pemilih yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap catatan yang kami sampaikan pada akhirnya ditujukan agar kualitas data pemilih semakin baik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodasi,” tutup Saifullah.(saf)










