JAKARTA, Headlinews.id – Ketersediaan layanan metrologi legal masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Utara yang memiliki wilayah pedalaman, kepulauan dan perbatasan. Dari 515 kabupaten/kota di Indonesia, 131 daerah hingga kini belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML).
Anggota Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Komisi VII DPR RI, Rahmawati, membawa kondisi Kaltara dalam pembahasan bersama Masyarakat Metrologi Indonesia (MMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rahmawati menyebut keterbatasan tenaga penera dan kondisi geografis Kaltara membuat pelayanan metrologi tidak mudah menjangkau seluruh wilayah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan fasilitas serta kapasitas aparatur yang bertugas melakukan peneraan dan pengawasan alat ukur.
“Di Kaltara, persoalannya bukan hanya jarak. Kita juga menghadapi keterbatasan tenaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan peneraan dan pengawasan. Kalau layanan ingin menjangkau seluruh wilayah, kapasitas petugas dan kelembagaannya perlu disiapkan,” ujar Rahmawati.
Data yang dibahas dalam Panja menunjukkan 384 dari 515 kabupaten/kota telah memiliki UML. Artinya, masih terdapat 131 kabupaten/kota yang belum mempunyai unit layanan tersebut. Kondisi itu memperlihatkan kebutuhan penguatan layanan metrologi masih cukup luas di tingkat daerah.
Bagi Kaltara, layanan metrologi berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan masyarakat, terutama di kawasan perbatasan. Kepastian hasil pengukuran diperlukan dalam transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Ketika masyarakat membeli atau menjual barang, ukuran dan takaran harus memberikan kepastian bagi kedua pihak. Ini berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan perdagangan,” kata Rahmawati.
Ia juga mengaitkan standardisasi dengan potensi komoditas daerah. Produk seperti beras Adan Krayan, kakao, karet dan hasil perikanan membutuhkan dukungan standardisasi agar memiliki daya saing ketika dipasarkan lebih luas, termasuk ke negara tetangga.
“Potensi produk Kaltara cukup beragam. Beras Adan Krayan, kakao, karet dan hasil perikanan perlu didukung standar yang sesuai supaya kualitasnya bisa terjaga dan produk daerah memiliki ruang pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Dalam pembahasan Panja, Rahmawati juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) diharapkan dapat menjangkau kebutuhan daerah dengan karakter geografis yang berbeda-beda.
“BSN perlu hadir bersama pemerintah daerah untuk melihat kebutuhan masing-masing wilayah. Kondisi Kaltara tentu berbeda dengan daerah yang akses dan infrastrukturnya lebih mudah, sehingga pendekatan pelayanannya juga perlu disesuaikan,” ujarnya.
Penguatan layanan tersebut dapat mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembinaan standardisasi serta dukungan kelembagaan. Bagi daerah perbatasan, kebutuhan itu berkaitan pula dengan aktivitas perdagangan lintas wilayah yang terus berkembang.
Rahmawati menilai penerapan standar perlu berjalan beriringan dengan kemampuan daerah dalam melaksanakannya. Kebijakan standardisasi tidak cukup berhenti pada penyusunan aturan, tetapi perlu diterjemahkan menjadi layanan yang dapat digunakan masyarakat dan pelaku usaha.
“Standar yang sudah dibuat harus bisa diterapkan di daerah. Masyarakat dan pelaku usaha perlu merasakan manfaatnya, termasuk mendapatkan layanan metrologi yang mudah dijangkau ketika mereka membutuhkan peneraan atau pengawasan,” pungkasnya. (saf/*)










