TARAKAN, Headlinews.id – Aparat Ditpolairud Polda Kalimantan Utara menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terkait jalur perairan di antar wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Senin (18/5/2026) malam di kawasan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur dengan mengamankan dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20).
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran sabu melalui jalur perairan.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lapangan,” kata Arofiek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Kampung 1 dan mengamankan kedua terduga pelaku berinisial MSAF (26) dan AP (20).
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi tersebut, petugas menemukan dua alat hisap sabu (bong).
“Di lokasi awal kami menemukan dua alat hisap sabu. Dari situ kami lakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam proses interogasi awal, petugas mendapati sebagian barang bukti sempat dibuang di dalam closet, sementara sebagian lainnya disimpan di wilayah Kampung 6.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Kampung 6 untuk memastikan informasi tersebut.
Di lokasi itu, petugas menemukan 1 ember cat merk Komilex Gold yang di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok merk Crosser berisi 2 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 28 gram.
“Kami kembangkan lagi dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam ember cat di area halaman rumah. Barang bukti tersebut berada di dalam bungkus rokok yang berisi dua plastik bening sabu,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP iPhone 13, 1 unit HP iPhone XR, 1 bungkus rokok merk Crosser, 2 alat hisap (bong), serta 1 plastik berwarna hitam.
Arofiek menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pertukaran informasi dengan unsur terkait di lapangan.
“Dalam proses pengembangan ini kami juga melakukan sharing informasi dengan Bais TNI, sekaligus turun bersama di lapangan, sehingga penindakan berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Kaltara untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan asal barang tersebut,” tegas Arofiek.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saf)








