TARAKAN, Headlinews.id – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan resmi naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polres Tarakan mulai melaksanakan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan.
Selanjutnya, penyidik akan menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini sudah ditingkatkan ke tahap proses penyidikan. Penyidik akan mengirim SPDP, melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli. Untuk naik sidik sudah dilaksanakan,” ujar Rusli, Sabtu (4/7/2026).
Rusli menjelaskan, pada tahap penyidikan penyidik akan fokus melengkapi alat bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi maupun ahli guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Seluruh proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, kata dia, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka masih bergantung pada hasil penyidikan serta terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Untuk penetapan tersangka tergantung tingkat kesulitan penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang telah dibuat,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan polemik pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bareng film di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan.
Perkara tersebut turut memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang menuntut proses hukum berjalan secara transparan.
Rusli menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan sesuai tahapan yang telah disusun penyidik.
“”Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Penyidik masih harus melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun ahli,” tegasnya. (saf)








