TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyepakati tata kelola bersama dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan. Kesepakatan itu menjadi bagian dari penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat adat dan pemegang izin.
Kesepakatan antara PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana tersebut ditandatangani di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan penyelesaian persoalan kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
“Kalau ada persoalan tata kelola kawasan, penyelesaiannya harus mempertemukan semua pihak. Masyarakat adat memiliki hak yang perlu dihormati, sementara pemegang izin juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan,” kata Catur.
Menurut dia, kesepakatan tata kelola bersama dapat memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan hutan.
“Masyarakat adat tidak hanya berbicara soal wilayah, tetapi juga ada kehidupan, budaya, dan sumber penghidupan yang melekat di dalamnya. Karena itu, pengakuan terhadap mereka perlu diikuti dengan pengelolaan kawasan yang jelas,” ujarnya.
Catur menjelaskan, pemerintah masih memproses pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare. Proses itu berkaitan dengan penetapan administrasi sekaligus memastikan tata kelola kawasan berjalan sesuai aturan.
MHA Punan Batu Benau Sajau selama ini memiliki keterikatan dengan kawasan hutan yang menjadi ruang hidup masyarakat. Kesepakatan bersama dengan tiga perusahaan PBPH memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk ikut menjaga wilayahnya.
“Yang kami upayakan melalui kesepakatan ini, perlindungan terhadap masyarakat adat tetap berjalan dan pengelolaan hutan tetap memperhatikan keberlanjutan kawasan,” jelasnya.
Ia menyebut penyelesaian persoalan tenurial dengan pendekatan dialog dapat menjadi alternatif ketika terdapat perbedaan kepentingan dalam kawasan hutan.
“Dari proses ini terlihat bahwa persoalan kawasan bisa dibicarakan dan diselesaikan ketika semua pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Pola seperti ini dapat diterapkan untuk persoalan serupa di daerah lain,” katanya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri pemerintah daerah, perwakilan tiga perusahaan pemegang PBPH, MHA Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Kesepakatan ini menjadi bagian dari proses menuju penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai tahapan yang ada, sehingga masyarakat adat memperoleh kepastian atas wilayahnya dan pengelolaan kawasan hutan tetap terjaga sesuai aturan,” pungkas Catur. (rn)










