Kamis, Juli 30, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Kepastian Ruang Hidup Punan Batu Menanti Penetapan Hutan Adat

by Redaksi 1
28 Juli 2026
in Bulungan
A A
Kepastian Ruang Hidup Punan Batu Menanti Penetapan Hutan Adat

Bulungan, Tanjung Selor, Hutan Adat, Punan Batu Benau Sajau, Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Bulungan, Wakil Bupati Bulungan, Kilat, YKAN, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, PBPH, PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Sambarata, PT Rizki Kacida Reana, Kementerian Kehutanan, konflik tenurial, tata kelola hutan

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan memasuki tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah bersama masyarakat adat dan tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyepakati tata kelola kawasan.a

Kesepakatan bersama PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana itu menjadi bagian dari upaya memperjelas pengelolaan wilayah adat Punan Batu Benau Sajau yang sebagian areanya masih berada dalam kawasan kerja perusahaan kehutanan.

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan kesepakatan tersebut membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan tata kelola kawasan dengan mempertemukan kepentingan masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang izin.

“Kesepakatan ini memberikan gambaran bahwa persoalan kawasan bisa diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak. Selanjutnya proses penetapan hutan adat tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku,” kata Kilat.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pengakuan itu diperkuat dengan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau Sajau memiliki luas sekitar 18.430 hektare.

Kilat menyebut hasil kajian tim terpadu merekomendasikan sekitar 6.890 hektare kawasan sebagai calon hutan adat. Namun, sebagian wilayah yang diusulkan masih berada dalam area kerja tiga perusahaan pemegang PBPH.

“Dari kajian tim terpadu, ada kawasan yang direkomendasikan sebagai calon hutan adat. Karena sebagian masih berada dalam wilayah kerja perusahaan, perlu ada tata kelola bersama agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Kilat, kawasan hutan memiliki peran besar bagi kehidupan masyarakat Punan Batu Benau Sajau. Hutan menjadi ruang untuk memenuhi kebutuhan pangan, mengambil tanaman obat, serta menjaga tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Bagi masyarakat Punan Batu, hutan memiliki nilai kehidupan. Di sana ada sumber pangan, tempat mencari kebutuhan sehari-hari, dan ruang untuk mempertahankan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemkab Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengajukan proses penetapan hutan adat sejak Juni 2024. Pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk melengkapi tahapan yang diperlukan.

“Penetapan hutan adat nantinya memberikan kepastian terhadap wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat. Pengelolaan kawasan juga tetap harus memperhatikan fungsi lingkungan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Kilat menambahkan, kesepakatan tata kelola bersama menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menjalankan peran masing-masing selama proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau berlangsung.

“Pemerintah daerah akan terus mengikuti proses ini sampai keputusan dari Kementerian Kehutanan diterbitkan. Yang terpenting, komunikasi antar pihak tetap berjalan agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan sesuai tujuan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, mengatakan keberadaan hutan memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat Punan Batu Benau Sajau.

“Selama ini masyarakat mendapatkan kebutuhan hidup dari hutan, mulai dari sumber pangan, tanaman obat, hingga hasil buruan. Ketika ruang hidup mereka berubah, tentu berpengaruh terhadap cara mereka mempertahankan kehidupan,” kata Niel.

Menurut Niel, kesepakatan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan memberikan ruang penyelesaian persoalan kawasan dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

Ia menyebut tahapan setelah kesepakatan tata kelola perlu dikawal agar proses penetapan hutan adat dapat berjalan sesuai aturan. Kepastian status kawasan akan membantu masyarakat Punan Batu Benau Sajau mempertahankan ruang hidup sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem hutan.

“Proses ini masih membutuhkan tahapan lanjutan sampai penetapan hutan adat diterbitkan. Kami berharap seluruh pihak tetap menjaga koordinasi agar tujuan perlindungan masyarakat adat dan kelestarian kawasan hutan dapat tercapai,” pungkasnya. (rn)

Tags: BulunganHutan AdatKementerian KehutananKilatkonflik tenurialmasyarakat hukum adatPBPHPemkab BulunganPT Inhutani I SambarataPT ITCI Kayan HutaniPT Rizki Kacida ReanaPunan Batu Benau SajauTanjung Selortata kelola hutanWakil Bupati BulunganYayasan Konservasi Alam NusantaraYKAN
Advertisement Banner

Baca Juga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi
Bulungan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi

29 Juli 2026
DPRD Minta Pembebasan Lahan WIP dan MGS Segera Diselesaikan
Bulungan

DPRD Minta Pembebasan Lahan WIP dan MGS Segera Diselesaikan

29 Juli 2026
Semarak Hari Anak Nasional ke-42 di Taman Budaya Tanjung Palas, Polsek Pastikan Kondusif 
Bulungan

Semarak Hari Anak Nasional ke-42 di Taman Budaya Tanjung Palas, Polsek Pastikan Kondusif 

29 Juli 2026
Satlantas dan Samapta Polresta Bulungan Perketat Pengaturan di SPBU, Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas
Bulungan

Satlantas dan Samapta Polresta Bulungan Perketat Pengaturan di SPBU, Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas

28 Juli 2026
Tiga Perusahaan dan MHA Punan Batu Benau Sajau Sepakati Tata Kelola Hutan Adat
Bulungan

Tiga Perusahaan dan MHA Punan Batu Benau Sajau Sepakati Tata Kelola Hutan Adat

28 Juli 2026
Empat Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Selor, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar
Bulungan

Empat Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Selor, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

27 Juli 2026
Next Post
Rumah di Pantai Amal Digerebek, Dua Pria Diamankan Bersama Tujuh Paket Sabu

Rumah di Pantai Amal Digerebek, Dua Pria Diamankan Bersama Tujuh Paket Sabu

Cerita Begal Gunung Selatan Terbantahkan, Pelapor Akui Informasi Tidak Benar

Cerita Begal Gunung Selatan Terbantahkan, Pelapor Akui Informasi Tidak Benar

Pipa Distribusi BBM Sulit Diakses, Pertamina Ajukan Peninggian Jalan

Pipa Distribusi BBM Sulit Diakses, Pertamina Ajukan Peninggian Jalan

Berita Populer

  • Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarana Terbatas, Penegakan Hukum Kaltara Tetap Dapat Apresiasi Komisi III DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Tenaga Kerja Investasi Tarakan Melonjak, Capai 765 Orang pada Triwulan II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.