TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan memasuki tahapan lanjutan setelah pemerintah daerah bersama masyarakat adat dan tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyepakati tata kelola kawasan.a
Kesepakatan bersama PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana itu menjadi bagian dari upaya memperjelas pengelolaan wilayah adat Punan Batu Benau Sajau yang sebagian areanya masih berada dalam kawasan kerja perusahaan kehutanan.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan kesepakatan tersebut membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan tata kelola kawasan dengan mempertemukan kepentingan masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang izin.
“Kesepakatan ini memberikan gambaran bahwa persoalan kawasan bisa diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak. Selanjutnya proses penetapan hutan adat tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku,” kata Kilat.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pengakuan itu diperkuat dengan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah indikatif adat Punan Batu Benau Sajau memiliki luas sekitar 18.430 hektare.
Kilat menyebut hasil kajian tim terpadu merekomendasikan sekitar 6.890 hektare kawasan sebagai calon hutan adat. Namun, sebagian wilayah yang diusulkan masih berada dalam area kerja tiga perusahaan pemegang PBPH.
“Dari kajian tim terpadu, ada kawasan yang direkomendasikan sebagai calon hutan adat. Karena sebagian masih berada dalam wilayah kerja perusahaan, perlu ada tata kelola bersama agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Kilat, kawasan hutan memiliki peran besar bagi kehidupan masyarakat Punan Batu Benau Sajau. Hutan menjadi ruang untuk memenuhi kebutuhan pangan, mengambil tanaman obat, serta menjaga tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Bagi masyarakat Punan Batu, hutan memiliki nilai kehidupan. Di sana ada sumber pangan, tempat mencari kebutuhan sehari-hari, dan ruang untuk mempertahankan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi,” jelasnya.
Ia mengatakan Pemkab Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengajukan proses penetapan hutan adat sejak Juni 2024. Pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk melengkapi tahapan yang diperlukan.
“Penetapan hutan adat nantinya memberikan kepastian terhadap wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat. Pengelolaan kawasan juga tetap harus memperhatikan fungsi lingkungan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Kilat menambahkan, kesepakatan tata kelola bersama menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menjalankan peran masing-masing selama proses penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau berlangsung.
“Pemerintah daerah akan terus mengikuti proses ini sampai keputusan dari Kementerian Kehutanan diterbitkan. Yang terpenting, komunikasi antar pihak tetap berjalan agar pengelolaan kawasan dapat dilakukan sesuai tujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, mengatakan keberadaan hutan memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat Punan Batu Benau Sajau.
“Selama ini masyarakat mendapatkan kebutuhan hidup dari hutan, mulai dari sumber pangan, tanaman obat, hingga hasil buruan. Ketika ruang hidup mereka berubah, tentu berpengaruh terhadap cara mereka mempertahankan kehidupan,” kata Niel.
Menurut Niel, kesepakatan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan memberikan ruang penyelesaian persoalan kawasan dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Ia menyebut tahapan setelah kesepakatan tata kelola perlu dikawal agar proses penetapan hutan adat dapat berjalan sesuai aturan. Kepastian status kawasan akan membantu masyarakat Punan Batu Benau Sajau mempertahankan ruang hidup sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem hutan.
“Proses ini masih membutuhkan tahapan lanjutan sampai penetapan hutan adat diterbitkan. Kami berharap seluruh pihak tetap menjaga koordinasi agar tujuan perlindungan masyarakat adat dan kelestarian kawasan hutan dapat tercapai,” pungkasnya. (rn)










