TARAKAN, Headlinews.id – Meski bekerja dengan dukungan sarana dan prasarana yang terbatas, aparat penegak hukum di Kalimantan Utara dinilai tetap mampu menjalankan tugas secara profesional. Hal tersebut menjadi catatan Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI usai melakukan pertemuan dengan Polda Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kaltara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., melaksanakan agenda kunjungan kerja pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan bertujuan menyerap aspirasi, meninjau kinerja penegakan hukum, serta memperkuat sinergi kemitraan antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah perbatasan Kaltara.
Komisi III DPR RI menggali berbagai persoalan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Pembahasan mencakup penerapan KUHP dan KUHAP, pelaksanaan restorative justice, pemberantasan narkotika, hingga kebutuhan dukungan anggaran, peralatan, serta personel.
Usai pertemuan, Rikwanto mengatakan Komisi III DPR RI menerima sejumlah masukan dari jajaran penegak hukum di Kaltara, terutama terkait kebutuhan pendukung operasional dalam menjalankan tugas.
“Kalau yang kami lihat, memang ada beberapa hal yang masih menjadi kebutuhan teman-teman di daerah. Mulai dari sarana, peralatan, kemudian juga personel. Tetapi di sisi lain kami melihat mereka tetap bekerja dengan baik, tetap profesional, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Rikwanto.
Menurutnya, kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan penegakan hukum. Dukungan yang memadai dinilai penting agar aparat dapat menjalankan tugas secara maksimal.
“Karena Kaltara ini wilayah perbatasan, tentu tantangannya berbeda dengan daerah lain. Jangkauan wilayah, kondisi geografis, itu semua membutuhkan dukungan yang memadai. Ini yang menjadi perhatian kami, bagaimana agar kebutuhan di lapangan bisa kita dorong,” katanya.
Rikwanto menyebut, berbagai masukan yang diterima dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Catatan itu juga akan dibawa dalam pembahasan kebijakan anggaran, termasuk rencana dukungan pada tahun 2027.
Menurut dia, kebutuhan aparat penegak hukum di daerah perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan tugas berjalan lebih optimal, terlebih Kaltara memiliki wilayah yang luas dengan tantangan keamanan tersendiri.
“Masukan yang kami terima ini akan kami bawa dan menjadi bahan dalam pembahasan ke depan. Harapannya, dukungan yang diperlukan bisa semakin baik, baik dari sisi anggaran, peralatan, maupun kebutuhan personel,” jelasnya.
Selain persoalan sarana dan prasarana, penerapan KUHP dan KUHAP juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Rikwanto mengatakan, aturan baru dalam sistem hukum nasional membutuhkan proses penyesuaian oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Memang aturan baru ini membutuhkan pemahaman bersama, membutuhkan penyesuaian. Tapi jangan sampai proses itu membuat pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi terganggu. Penegakan hukum tetap harus berjalan dengan baik,” jelasnya.
Komisi III DPR RI juga membahas penerapan restorative justice sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara tertentu. Menurut Rikwanto, mekanisme tersebut dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Restorative justice ini bagaimana mencari penyelesaian yang memberikan rasa keadilan. Tentu tidak semua perkara bisa menggunakan pendekatan ini, ada ketentuannya. Tetapi untuk perkara tertentu, ini bisa menjadi solusi yang baik,” ungkapnya.
Sementara terkait pemberantasan narkotika, Rikwanto menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian karena Kaltara memiliki karakteristik wilayah perbatasan yang membutuhkan strategi khusus.
Menurutnya, penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga perlu didukung pemetaan terhadap pola peredaran, jalur masuk, hingga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
“Narkotika ini memang menjadi perhatian kita. Yang harus kita lihat adalah bagaimana pola peredarannya, masuknya dari mana, kemudian siapa yang menjadi sasaran. Kalau kita sudah mengetahui petanya, tentu langkah pencegahan dan penindakan bisa lebih tepat,” tuturnya.
Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran BNNP Kaltara dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika, meski menghadapi keterbatasan dukungan.
Menurut Rikwanto, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. Upaya pencegahan dinilai memiliki peran yang sama penting dengan penindakan.
Selain narkotika, Komisi III DPR RI juga memastikan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan di Kaltara berjalan baik dalam mendukung proses penegakan hukum.
Rikwanto menilai dinamika yang terjadi di tingkat pusat tidak menghambat hubungan kerja antarinstansi penegak hukum di daerah. Koordinasi dalam proses penyidikan hingga penuntutan tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh institusi bisa terus bersinergi. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus ada koordinasi yang baik agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang maksimal,” pungkasnya.
Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat menjadi dasar bagi peningkatan dukungan terhadap aparat penegak hukum di Kaltara, sehingga tugas menjaga keamanan dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik. (saf)







