TANJUNG SELOR, Headlinews.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta sejumlah rekomendasi hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Rekomendasi itu disampaikan bersamaan dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/7/2026).
Sebelum persetujuan diberikan, Badan Anggaran DPRD Kaltara menyampaikan laporan akhir yang berisi sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Catatan tersebut mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja daerah, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, mengatakan rekomendasi yang disampaikan dewan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan APBD dan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh catatan yang sudah disampaikan tidak berhenti dalam dokumen pembahasan. Setiap rekomendasi perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan anggaran berikutnya lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Achmad Djufrie.
Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kemudian disetujui secara aklamasi untuk diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, mengatakan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD bersama hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Masukan dari DPRD menjadi bagian dari evaluasi kami. Setiap perangkat daerah akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai tugas dan kewenangannya agar pengelolaan anggaran semakin baik,” ujarnya.
Menurut Zainal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kali berturut-turut.
Namun, capaian tersebut tidak mengurangi perlunya pembenahan terhadap sejumlah catatan yang masih ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP tentu kami syukuri, tetapi pekerjaan belum selesai. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap hasil pembahasan ini tidak berhenti pada persetujuan Ranperda. Yang lebih penting, setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan sehingga kualitas pengelolaan APBD terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya,” pungkas Zainal. (*)










