BERAU, Headlinews.id – Pembukaan lahan dengan cara dibakar di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berujung proses hukum. Seorang pria berinisial BS diamankan Polres Berau setelah kebakaran yang diduga dipicu pembakaran lahan meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare area.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, kasus bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang terdeteksi Satgas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu.
“Hotspot terdeteksi di kawasan Tanjung Batu dan langsung ditindaklanjuti oleh tim. Polres Berau bersama KPHP kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Ridho, dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (21/8/2026).
Dari pemeriksaan lokasi dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kebakaran tidak disebabkan faktor alam. Penyidik kemudian menelusuri aktivitas sebelum api muncul hingga mengarah kepada BS.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi, kami menemukan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Penyelidikan kemudian kami lanjutkan sampai akhirnya BS berhasil diamankan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap BS mengungkap pembakaran dilakukan setelah dirinya mendapat perintah dari seorang pemilik lahan. Lahan tersebut rencananya dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
“BS mengaku mendapat perintah dari pemilik lahan untuk menyiapkan tanah yang akan digunakan untuk menanam kelapa sawit. Cara yang digunakan adalah dengan membakar lahan karena dianggap lebih praktis dalam menyiapkan tanah,” jelas Ridho.
Pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026). BS diduga menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan hembusan angin membuat api berkembang dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Kobaran api kemudian meluas melewati batas lahan dan merambat ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang wilayahnya ikut terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kebakaran menyebabkan sekitar 12 hektare lahan terdampak. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Penanganan kebakaran melibatkan personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan dan masyarakat setempat.
Ridho mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, BS terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ridho menegaskan kepolisian akan menindak praktik pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran meluas. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko tinggi, terutama ketika kondisi cuaca panas dan vegetasi dalam keadaan kering.
Polres Berau mengingatkan masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang tidak memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api di wilayah sekitar.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kondisi seperti sekarang membuat api sangat mudah berkembang. Kalau pembakaran kemudian menyebabkan kebakaran dan menimbulkan dampak luas, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ridho. (*/fan)










