Sabtu, Agustus 22, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Berau

Bakar Lahan untuk Sawit, Pria di Tanjung Batu Diamankan Polisi

by Redaksi 2
21 Agustus 2026
in Berau
A A
Bakar Lahan untuk Sawit, Pria di Tanjung Batu Diamankan Polisi

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

BERAU, Headlinews.id – Pembukaan lahan dengan cara dibakar di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berujung proses hukum. Seorang pria berinisial BS diamankan Polres Berau setelah kebakaran yang diduga dipicu pembakaran lahan meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare area.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, kasus bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang terdeteksi Satgas Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu.

“Hotspot terdeteksi di kawasan Tanjung Batu dan langsung ditindaklanjuti oleh tim. Polres Berau bersama KPHP kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Ridho, dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (21/8/2026).

Dari pemeriksaan lokasi dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kebakaran tidak disebabkan faktor alam. Penyidik kemudian menelusuri aktivitas sebelum api muncul hingga mengarah kepada BS.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi, kami menemukan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Penyelidikan kemudian kami lanjutkan sampai akhirnya BS berhasil diamankan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap BS mengungkap pembakaran dilakukan setelah dirinya mendapat perintah dari seorang pemilik lahan. Lahan tersebut rencananya dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

“BS mengaku mendapat perintah dari pemilik lahan untuk menyiapkan tanah yang akan digunakan untuk menanam kelapa sawit. Cara yang digunakan adalah dengan membakar lahan karena dianggap lebih praktis dalam menyiapkan tanah,” jelas Ridho.

Pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026). BS diduga menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan hembusan angin membuat api berkembang dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Kobaran api kemudian meluas melewati batas lahan dan merambat ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang wilayahnya ikut terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kebakaran menyebabkan sekitar 12 hektare lahan terdampak. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Penanganan kebakaran melibatkan personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan dan masyarakat setempat.

Ridho mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, BS terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ridho menegaskan kepolisian akan menindak praktik pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran meluas. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko tinggi, terutama ketika kondisi cuaca panas dan vegetasi dalam keadaan kering.

Polres Berau mengingatkan masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang tidak memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api di wilayah sekitar.

“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kondisi seperti sekarang membuat api sangat mudah berkembang. Kalau pembakaran kemudian menyebabkan kebakaran dan menimbulkan dampak luas, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ridho. (*/fan)

 

Tags: BerauHukumKarhutlaKelapa SawitPembakaran LahanPolres BerauTanjung Batu
Advertisement Banner

Baca Juga

Produksi Padi Tertekan Kemarau, Berau Siapkan Pertanian Modern
Berau

Produksi Padi Tertekan Kemarau, Berau Siapkan Pertanian Modern

21 Agustus 2026
Karhutla di Poros Kelay, Pemkab Berau Libatkan Dukungan Perusahaan
Berau

Karhutla di Poros Kelay, Pemkab Berau Libatkan Dukungan Perusahaan

18 Agustus 2026
Bupati Berau Tekankan Pengelolaan Sampah hingga Akses Destinasi Wisata
Berau

Bupati Berau Tekankan Pengelolaan Sampah hingga Akses Destinasi Wisata

7 Agustus 2026
Kejar Swasembada Pangan, Berau Maksimalkan Oplah dan Cetak Sawah
Berau

Kejar Swasembada Pangan, Berau Maksimalkan Oplah dan Cetak Sawah

1 Agustus 2026
Lima Paket Sabu Disimpan di Pakaian, Perempuan 48 Tahun Ditangkap di Batu Putih
Berau

Lima Paket Sabu Disimpan di Pakaian, Perempuan 48 Tahun Ditangkap di Batu Putih

1 Agustus 2026
Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara
Berau

Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara

16 Juli 2026
Next Post
Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

Selesai Jalani Pidana, WNA Tiongkok Dideportasi

Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Jamnas XII Berakhir, Rahmawati Minta Pengalaman Pramuka Dibawa ke Kaltara

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Karhutla Sangsang Dipadamkan, Brigif TP 85 Turunkan Personel Bersama Warga

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Ketua LAD Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Sembako STB Bom Panjang Terbakar, Damkar Berjibaku Satu Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawasan Jalur Barang di Perbatasan Kaltara Hadapi Tantangan Wilayah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Biosolar Tarakan 29,4 Ribu KL, Baru Terpenuhi 13,1 Ribu KL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.