TARAKAN, Headlinews.id – Polisi menggagalkan dugaan pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Bulungan menuju Berau. Dalam pengungkapan itu, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan dua orang dan 17 jeriken berisi Pertalite.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai kendaraan yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.
“Informasi awal yang kami terima memang terkait adanya kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah cukup banyak. Setelah kami cek dan lakukan penyelidikan, kendaraan itu ditemukan membawa Pertalite yang dikemas dalam jeriken,” ujar Yudhistira, Minggu (27/9/2026).
Pengungkapan dilakukan Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita di Kabupaten Bulungan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 18 jeriken, dengan rincian 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong.
Dua orang berinisial Y dan A turut diamankan. Y diketahui beralamat di Berau, sementara A merupakan warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Menurut Yudhistira, penyidik menduga BBM tersebut tidak diperuntukkan bagi penggunaan sebagaimana mestinya. Pertalite itu diduga diperoleh dari pengetap atau penimbun di wilayah Bulungan sebelum dibawa ke Berau.
“Dari keterangan dan hasil pemeriksaan sementara, BBM itu diduga diperoleh dari pengetap di Bulungan. Rencananya dibawa ke Berau untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.
Selain BBM, polisi mengamankan satu unit Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KT 1442 GM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut jeriken berisi Pertalite.
Yudhistira menyebut penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dua orang yang diamankan juga masih menjalani proses pemeriksaan untuk memperjelas peran masing-masing.
“Kami masih dalami perannya masing-masing, termasuk dari mana BBM ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya. Jadi prosesnya masih berjalan dan akan kami kembangkan dari barang bukti yang sudah diamankan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (saf)









