Senin, Oktober 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

by Redaksi 2
7 Juli 2026
in Balikpapan
A A
Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

Terdakwa Handi Aliansyah mengikuti sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset di Pengadilan Negeri Balikpapan yang kini memasuki tahap pembacaan putusan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar dengan terdakwa Handi Aliansyah memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada pekan depan.

Menjelang agenda putusan, status terdakwa yang menjalani tahanan kota selama proses persidangan menjadi perhatian pihak korban. Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana.

“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa. Pihak korban menyebut tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar tidak pernah diselesaikan. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke jalur perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam proses pidana yang kini bergulir, perkara berfokus pada dugaan pengalihan aset yang disebut telah menjadi objek sita jaminan. Persidangan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Aulia menjelaskan terdakwa sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur pada tahap penyidikan. Namun selama persidangan, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.

Meski demikian, menurut Aulia, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti secara konsisten mengingatkan terdakwa untuk mematuhi seluruh ketentuan yang melekat pada status tahanan kota, termasuk kewajiban wajib lapor hingga masa penahanan berakhir pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dalam pernyataan sebelumnya, Rudianto menegaskan proses persidangan harus berjalan secara objektif tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Baca Juga  DPMPTSP Balikpapan Gandeng BKPM Promosikan Potensi Investasi Daerah

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.

Setelah seluruh agenda persidangan, mulai dari tuntutan, pleidoi, replik hingga duplik selesai dilaksanakan, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (9/7/2026). (oc)

 

Tags: BBM SolarHandi AliansyahKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenipuan dan penggelapanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan kasus solartahanan kota
Advertisement Banner

Baca Juga

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
Balikpapan

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman
Balikpapan

HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

5 Oktober 2026
Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
Balikpapan

Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

4 Oktober 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Next Post
Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting

PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara

PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara

Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen

Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.