Selasa, Juli 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

by Redaksi 2
7 Juli 2026
in Balikpapan
A A
Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

Terdakwa Handi Aliansyah mengikuti sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset di Pengadilan Negeri Balikpapan yang kini memasuki tahap pembacaan putusan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar dengan terdakwa Handi Aliansyah memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada pekan depan.

Menjelang agenda putusan, status terdakwa yang menjalani tahanan kota selama proses persidangan menjadi perhatian pihak korban. Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana.

“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa. Pihak korban menyebut tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar tidak pernah diselesaikan. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke jalur perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam proses pidana yang kini bergulir, perkara berfokus pada dugaan pengalihan aset yang disebut telah menjadi objek sita jaminan. Persidangan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Aulia menjelaskan terdakwa sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur pada tahap penyidikan. Namun selama persidangan, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.

Meski demikian, menurut Aulia, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti secara konsisten mengingatkan terdakwa untuk mematuhi seluruh ketentuan yang melekat pada status tahanan kota, termasuk kewajiban wajib lapor hingga masa penahanan berakhir pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dalam pernyataan sebelumnya, Rudianto menegaskan proses persidangan harus berjalan secara objektif tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.

Setelah seluruh agenda persidangan, mulai dari tuntutan, pleidoi, replik hingga duplik selesai dilaksanakan, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (9/7/2026). (oc)

 

Tags: BBM SolarHandi AliansyahKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenipuan dan penggelapanperkara pidanaPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan kasus solartahanan kota
Advertisement Banner

Baca Juga

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman
Balikpapan

Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

9 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan

3 Juli 2026
DPRD Balikpapan Tampung Keluhan Warga Soal Jalan dan PSU
Balikpapan

DPRD Balikpapan Tampung Keluhan Warga Soal Jalan dan PSU

2 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

1 Juli 2026
Next Post
Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Sekda Berau: Pengelolaan Sampah Berperan Dukung Percepatan Penurunan Stunting

PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara

PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara

Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen

Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen

Berita Populer

  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.