BALIKPAPAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam repliknya, JPU Eka Rahayu menegaskan seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU menyampaikan pembuktian perkara didukung keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
Dalam repliknya, JPU juga menyatakan perkara tersebut memiliki indikasi sebagai kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.
Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menguatkan dakwaan jaksa.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” ujarnya.
Meski demikian, Christofel mengatakan pihaknya masih membuka ruang apabila terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Tetapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi sebagai terdakwa. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa terhadap replik JPU.
Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.
Pihak terdakwa mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.
“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri.
Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini. (oc)










