Senin, Juni 29, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Solar

by Redaksi 2
29 Juni 2026
in Balikpapan
A A
JPU Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Solar

Terdakwa Handi Aliansyah mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan solar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (29/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam repliknya, JPU Eka Rahayu menegaskan seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU menyampaikan pembuktian perkara didukung keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Dalam repliknya, JPU juga menyatakan perkara tersebut memiliki indikasi sebagai kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.

Menanggapi jalannya persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menguatkan dakwaan jaksa.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi,” ujarnya.

Meski demikian, Christofel mengatakan pihaknya masih membuka ruang apabila terdakwa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Tetapi sampai saat ini belum ada respons dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi sebagai terdakwa. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa terhadap replik JPU.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.

Pihak terdakwa mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dipidanakan selama tidak ditemukan unsur tipu muslihat maupun niat jahat sejak awal transaksi.

“Kami mengategorikan perkara ini sebagai wanprestasi. Dari tahun 2010 hingga 2023 pembayaran tetap berjalan secara bertahap,” ujar Febri.

Ia juga membantah tuduhan penggelapan aset. Menurutnya, aset yang dipersoalkan dalam dakwaan tidak berstatus sita jaminan saat dialihkan maupun dijual. Bahkan, sebagian aset tersebut disebut masih berada di lokasi perusahaan hingga saat ini. (oc)

 

Tags: bisnis solarduplik terdakwaHandi AliansyahJPU tolak pleidoikasus Rp20 miliarKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenipuan dan penggelapan solarperkara BBM solarsidang replik
Advertisement Banner

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dorong Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pengelolaan Lahan bagi Warga Binaan Lapas Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dorong Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pengelolaan Lahan bagi Warga Binaan Lapas Balikpapan

27 Juni 2026
Peserta Diklatsarmil SPPI Meninggal, Kodam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi Penanganan
Balikpapan

Peserta Diklatsarmil SPPI Meninggal, Kodam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi Penanganan

27 Juni 2026
Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Integritas di Momentum Tahun Baru Islam
Balikpapan

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Integritas di Momentum Tahun Baru Islam

25 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Pelatihan Pengelolaan Lahan Hortikultura di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Dorong Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Pelatihan Pengelolaan Lahan Hortikultura di Balikpapan

24 Juni 2026
Peserta SPPI di Rindam VI/Mulawarman Meninggal Dunia Saat Pendidikan, Kodam Sampaikan Keterangan Awal
Balikpapan

Peserta SPPI di Rindam VI/Mulawarman Meninggal Dunia Saat Pendidikan, Kodam Sampaikan Keterangan Awal

23 Juni 2026
Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang
Balikpapan

Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

23 Juni 2026
Next Post
Kapolres Tarakan Fasilitasi Pertemuan Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa soal Penerbangan

Kapolres Tarakan Fasilitasi Pertemuan Tindak Lanjut Tuntutan Mahasiswa soal Penerbangan

Tokoh Adat Dayak Lundayeh Minta Penyelesaian Persoalan Transportasi Dilakukan Bertahap

Tokoh Adat Dayak Lundayeh Minta Penyelesaian Persoalan Transportasi Dilakukan Bertahap

Bandara Juwata Pastikan Layanan Subsidi Penerbangan Tetap Berjalan di Kaltara

Bandara Juwata Pastikan Layanan Subsidi Penerbangan Tetap Berjalan di Kaltara

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa S2 Beasiswa Malinau Keluhkan Biaya Tambahan Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Rp8 Miliar, Dana Tersedia Rp700 Juta untuk Porprov Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.