TARAKAN, Headlinews.id – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tercatat sebagai yang tertinggi di Kalimantan, berada di kisaran Rp4,7 juta. Meski relatif tinggi dibanding daerah lain, hingga saat ini belum terlihat gejolak signifikan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto menyebut kondisi tersebut menunjukkan stabilitas hubungan industrial di daerah.
“Untuk Tarakan, terkait upah justru relatif aman. UMK kita termasuk yang tertinggi di Kalimantan, tetapi sejauh ini tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum. Hal ini dinilai sebagai indikator sebagian besar pelaku usaha masih mampu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan. Artinya perusahaan masih sanggup membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, belum ditemukan laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun pengurangan tenaga kerja yang dipicu oleh besaran UMK.
“Belum ada informasi terkait PHK massal akibat UMK. Secara umum kondisi masih stabil,” tambahnya.
Dibandingkan daerah lain, posisi UMK Tarakan memang relatif lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan Samarinda, yang merupakan ibu kota provinsi dan Balikpapan, nilai UMK Tarakan masih berada di atasnya.
“Kalau dibandingkan dengan Samarinda, UMK Tarakan masih lebih tinggi. Ini yang kadang menjadi catatan dari pengusaha,” katanya.
Penetapan UMK sendiri didasarkan pada sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel lain sesuai regulasi pemerintah. Kondisi ini membuat besaran UMK tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat kemajuan daerah.
Meski demikian, ia mengakui kalangan pengusaha ada yang mengeluhkan tingginya UMK dan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga efisiensi operasional.
Agus mengatakan, salah satu perwakilan pengusaha di Tarakan menyebut, meskipun UMK tergolong tinggi, dunia usaha sejauh ini masih berupaya menyesuaikan.
“Memang cukup menantang, apalagi untuk usaha dengan margin yang terbatas. Tetapi sejauh ini masih bisa dijalankan, sambil melakukan penyesuaian di internal perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, untuk sektor usaha mikro dan kecil, terdapat fleksibilitas dalam penerapan UMK, meskipun tetap dianjurkan untuk mengikuti standar yang berlaku.
“Untuk usaha kecil memang tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan. Sementara perusahaan menengah dan besar pada umumnya sudah membayar sesuai UMK,” jelas Agus.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan UMK terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan serta perlindungan hak pekerja tetap berjalan seimbang.
“Yang terpenting adalah kepatuhan. Perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan, dan pekerja menerima haknya. Itu yang terus diawasi,” tegasnya.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut pelaksanaan UMK di Tarakan dinilai masih berada dalam koridor yang stabil. Tingginya standar upah belum memicu gangguan signifikan, namun tetap menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
“UMK yang tinggi memang menjadi tantangan, tetapi selama semua pihak menjalankan perannya dengan baik, kondisi ketenagakerjaan tetap bisa dijaga kondusif,” tandasnya. (saf)










