TARAKAN, Headlinews.id – Laporan dugaan doxing yang sebelumnya menyeret Iwan Setiawan berbuntut laporan balik. Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan itu melaporkan mahasiswa berinisial MI ke Polres Tarakan, Jumat (10/7/2026), menyusul laporan dugaan penyebaran data pribadi yang sebelumnya ditujukan kepadanya.
Didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, Iwan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan untuk mengajukan laporan. Ia menilai laporan yang dibuat MI tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga merugikan nama baiknya.
Menurut Iwan, dasar laporan balik tersebut berangkat dari keterangan yang diperolehnya dari Lurah Kampung Enam. Berdasarkan penjelasan itu, surat keterangan izin keramaian yang sempat diunggah ke media sosial disebut telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan.
“Informasi yang kami terima dari pihak kelurahan menyebutkan surat itu memang sudah diizinkan untuk dipublikasikan. Karena itu kami mempertanyakan dasar laporan yang ditujukan kepada saya,” kata Iwan.
Ia menilai kondisi tersebut memperkuat keyakinannya bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. Karena itu, ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses hukum.
“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Persoalan ini berkembang ke ruang publik dan memunculkan berbagai tudingan. Biarlah nanti penyidik yang menilai seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Iwan juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah dimintai keterangan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Harapan kami prosesnya dilakukan secara objektif. Kalau memang semua pihak yang mengetahui duduk persoalannya sudah dimintai keterangan tentu tidak menjadi masalah, tetapi kalau belum, itu yang menurut kami perlu menjadi perhatian,” katanya.
Selain melaporkan balik, Iwan kembali menjelaskan alasan dirinya mengunggah surat izin keramaian tersebut. Ia menyebut unggahan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat di tengah polemik yang berkembang.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga situasi di Kota Tarakan tetap kondusif.
Iwan juga berpendapat tindakannya dilakukan untuk kepentingan umum sebagaimana pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Tujuan saya bukan menyebarkan data pribadi seseorang. Yang saya lakukan saat itu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman dan situasi tetap kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, mengatakan laporan balik diajukan karena kliennya merasa dirugikan setelah dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi. Menurutnya, laporan tersebut telah berdampak terhadap nama baik Iwan.
Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang semestinya didalami penyidik sebelum perkara sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga memiliki hak untuk mengajukan laporan apabila klien kami merasa dirugikan. Selanjutnya biarlah penyidik yang menilai seluruh alat bukti yang ada,” kata Salahuddin.
Salahuddin menegaskan, unggahan surat izin keramaian yang dilakukan kliennya tidak dilandasi niat untuk menyebarluaskan data pribadi seseorang.
Menurutnya, unggahan itu merupakan bentuk penjelasan kepada masyarakat terkait polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi yang saat itu ramai diperbincangkan.
“Tidak ada niat jahat untuk menyebarkan identitas pribadi. Yang dilakukan klien kami adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tidak memicu kesalahpahaman di tengah situasi yang saat itu cukup ramai,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada penyidik.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, seluruh proses berjalan objektif sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Iwan Setiawan dilaporkan ke Polres Tarakan atas dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat keterangan izin keramaian terkait polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (saf)










