TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, kembali mendapat tanggapan dari pihak mahasiswa. Pelapor menilai persoalan utama bukan pada publikasi surat izin keramaian, melainkan penyebaran dokumen yang masih memuat data pribadi.
Juru bicara para legal HMI Cabang Tarakan, Agung Janu Matripai, mengatakan laporan yang dibuat Muhammad Iqbal berawal dari keberatan atas beredarnya dokumen yang mencantumkan identitas pribadi tanpa adanya persetujuan untuk menyebarluaskan data tersebut.
Menurut Agung, persoalan bermula setelah kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi pada 19 Mei 2026. Setelah kegiatan tersebut dihentikan, mahasiswa kemudian diarahkan untuk mengurus surat pemberitahuan ke Kelurahan Kampung Enam agar kegiatan dapat kembali dilaksanakan.
Pada 20 Mei 2026, Muhammad Iqbal bersama rekannya datang ke Kantor Kelurahan Kampung Enam untuk mengurus surat tersebut. Iqbal mengatakan, saat itu dirinya memang dimintai izin terkait publikasi surat, namun tidak mengetahui dokumen yang dipublikasikan akan memuat data pribadi miliknya.
“Saya kira surat yang sudah disetujui lurah itu akan dipublikasikan melalui Instagram kelurahan. Ternyata yang beredar bukan hanya informasi kegiatan, tetapi dokumen yang masih terdapat data pribadi saya,” ujar Iqbal.
Ia menyebut data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya kemudian tersebar luas setelah dokumen tersebut beredar. Meski hingga kini belum mengalami penyalahgunaan data, Iqbal mengaku merasa dirugikan karena hak privasinya terganggu.
“Untuk saat ini memang belum ada gangguan atau penyalahgunaan. Tetapi saya merasa dirugikan karena data pribadi saya sudah tersebar luas,” katanya.
Terkait klarifikasi Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, yang menyebut Iqbal telah memberikan izin publikasi surat, Agung menilai terdapat perbedaan pemahaman mengenai bentuk persetujuan yang diberikan.
Menurutnya, izin yang diberikan berkaitan dengan publikasi surat kegiatan, bukan izin menyebarluaskan dokumen yang masih memuat identitas pribadi.
“Yang menjadi persoalan bukan surat izin keramaiannya, tetapi ketika surat tersebut dipublikasikan lengkap dengan data pribadi korban,” ujar Agung.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan administrasi kegiatan berada pada ranah kelurahan, sehingga pihak mahasiswa mempertanyakan alasan dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari unggahan pihak lain.
“Kami melihat ada persoalan yang seharusnya berada pada ranah kelurahan, tetapi kemudian masuk ke pihak lain. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Kuasa hukum Muhammad Iqbal dari LBH Antam, Alif Putra Pratama, mengatakan pendampingan hukum diberikan setelah perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan. Ia membantah adanya anggapan laporan Iqbal dibuat karena diarahkan pihak tertentu.
Menurutnya, laporan tersebut berawal dari inisiatif Iqbal setelah merasa dirugikan akibat penyebaran data pribadi.
“Saat pertama kali membuat laporan, Saudara Iqbal datang didampingi HMI Cabang Tarakan. Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, barulah kami masuk memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Alif juga menyebut sebelum laporan dibuat, Iqbal sempat berupaya meminta penjelasan kepada Iwan Setiawan terkait unggahan dokumen yang memuat data pribadinya. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
“Sebelum melapor, Saudara Iqbal sudah mencoba menghubungi Saudara Iwan untuk menanyakan terkait unggahan tersebut. Namun tidak ada tanggapan pada saat itu,” katanya.
Terkait laporan balik yang disebut dilayangkan Iwan Setiawan, Alif mengaku belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila laporan itu benar diajukan.
“Kalau memang ada laporan balik, itu hak setiap warga negara. Kami tidak bisa menghalangi. Tetapi nanti kami akan melihat konteks dari laporan tersebut,” ucapnya.
Ia menilai apabila laporan balik tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik, pihaknya juga memiliki pandangan berbeda karena menurutnya Iqbal justru menjadi pihak yang merasa dirugikan dalam perkara awal.
“Kalau ada tuduhan pencemaran nama baik, harus dilihat juga bahwa sejak awal klien kami merasa hak privasinya terganggu akibat penyebaran data pribadi,” ujarnya.
Alif menyampaikan perkembangan perkara dugaan penyebaran data pribadi tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa ulang dan proses pemeriksaan telah berjalan dalam rangka penyidikan.
Ia berharap Polres Tarakan dapat segera memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Selain perkara dugaan penyebaran data pribadi, Alif juga menyebut pihaknya telah mengambil langkah hukum terkait sejumlah pernyataan yang dinilai merugikan pihak mahasiswa. Menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian dan saat ini masih dalam proses.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, baik terhadap laporan Iqbal maupun laporan lain yang berkaitan dengan polemik tersebut.
“Kami tidak mencari siapa yang menang atau kalah dalam persoalan ini. Yang kami dorong adalah proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak privasi masyarakat tetap dihormati,” tegasnya. (saf)










