Senin, Oktober 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Tanggapi Demo Mahasiswa, Plt Wali Kota Pastikan Proses Kasus Berjalan Sesuai Mekanisme

by Redaksi 2
25 Mei 2026
in Tarakan
A A
Tanggapi Demo Mahasiswa, Plt Wali Kota Pastikan Proses Kasus Berjalan Sesuai Mekanisme

Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, saat memberikan keterangan terkait aksi demonstrasi mahasiswa di Tarakan, Senin (26/5/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencopotan Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM Tarakan, Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, menegaskan pemerintah kota tetap membuka ruang aspirasi sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Aksi yang digelar puluhan mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Kota Tarakan tersebut berlangsung di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/5/2026). Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran di tingkat kelurahan dan PDAM, serta isu kebijakan nasional yang dinilai berdampak pada masyarakat daerah.

Ibnu Saud menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi tersebut, namun menekankan agar seluruh laporan disampaikan kepada pemerintah kota sebagai institusi, bukan diarahkan kepada individu tertentu.

BACA JUGA
  • Siaga Kekeringan Dicabut, Embung Tarakan Hanya Mampu Bertahan 15 Hari
  • Pengendalian Inflasi Antarkan TPID Tarakan Raih Penghargaan Nasional

“Yang benar itu aspirasi disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah kota. Jangan diarahkan kepada individu-individunya supaya semua berjalan di ranah hukum,” ujarnya.

Terkait tenggat waktu satu minggu yang diminta mahasiswa untuk penyampaian perkembangan penanganan kasus, ia menegaskan pemerintah tetap mengikuti tahapan yang berlaku. Menurutnya, hasil akhir tidak bisa ditentukan secara cepat tanpa proses pemeriksaan dan analisis yang menyeluruh.

“Bukan keputusan, karena keputusan bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung tahapan dan analisa temuan. Kita akan sampaikan perkembangan. Secara harian juga bisa, tetapi tenggat waktu itu menjadi pengingat,” katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung program nasional seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), namun meminta agar pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat daerah, termasuk hak adat dan hak ulayat.

“Prinsipnya kita mendukung PSN, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat di daerah. Tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ujarnya.

Baca Juga  Komite Apresiasi Sikap DPRD Tarakan Tolak Merger SMPN 13

Menanggapi polemik penghentian kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter di Kampung Enam serta dugaan pelanggaran oleh Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM, Ibnu Saud menegaskan pemerintah belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Ia menyebut pemerintah masih berada dalam tahap pendalaman dan tidak dapat berspekulasi karena belum ada keputusan hukum yang inkrah.

“Kalau belum ada putusan pengadilan yang inkrah, itu masih asumsi. Kami tidak boleh berasumsi,” tegasnya.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan pihak terkait serta menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber, namun tetap membuka ruang klarifikasi dari semua pihak.

“Saya sudah telepon yang bersangkutan, dan juga menerima beberapa informasi lain. Tapi kita tidak bisa hanya dari satu sisi,” ujarnya.

Ia menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penelusuran atau under investigation, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Pemerintah, lanjutnya, juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani laporan tersebut.

Terkait langkah pemanggilan, ia menjelaskan pemerintah akan terlebih dahulu memastikan saksi dan bukti benar-benar valid sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan. Saksi, menurutnya, adalah pihak yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung peristiwa tersebut.

“Kalau bukan yang ada di lokasi, kami tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia juga menegaskan penjatuhan sanksi terhadap aparatur memiliki mekanisme bertingkat, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan dapat berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas, sedangkan pelanggaran sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala.

Sementara untuk pelanggaran berat, kata dia, harus ditetapkan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan.

“Kalau masuk kategori berat harus diputuskan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Pemkot Buka Kanal Pengaduan

Ia menambahkan, penilaian terhadap tindakan diskresi pejabat juga harus dilihat dari hasil pemeriksaan, karena dapat bernilai benar maupun salah tergantung konteks dan dampaknya.

Ibnu Saud menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menghukum pihak mana pun, melainkan memastikan pembinaan dan penyelesaian berjalan sesuai aturan.

“Intensi kita bukan menghukum, tapi membina supaya semuanya berjalan baik,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: aksi mahasiswa TarakanAliansi Masyarakat Kota TarakanBerita Tarakan TerbaruDemo Mahasiswa Tarakandiskresi pejabatIbnu SaudLurah Kampung Enamnonton bareng TarakanPDAM TarakanPemerintah Kota TarakanPlt Wali Kota TarakanPSN Kalimantan Utara
Advertisement Banner

Baca Juga

Pengadaan Peralatan Panahan Porprov Mepet, Perpani Kaltara Minta Dana Segera Dicairkan
KALTARA

Pengadaan Peralatan Panahan Porprov Mepet, Perpani Kaltara Minta Dana Segera Dicairkan

11 Oktober 2026
Bank Indonesia Kaltara, Agus Taufik, sistem pembayaran, QRIS Kaltara, BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI, transaksi digital, pembayaran nontunai, ekonomi Kaltara, Tarakan
KALTARA

Bank Indonesia Kaltara, Agus Taufik, sistem pembayaran, QRIS Kaltara, BI-FAST, BI-RTGS, SKNBI, transaksi digital, pembayaran nontunai, ekonomi Kaltara, Tarakan

11 Oktober 2026
BPPMHKP dan Badan POM Satukan Pengawasan Pangan Perikanan Kaltara
Ekonomi

BPPMHKP dan Badan POM Satukan Pengawasan Pangan Perikanan Kaltara

11 Oktober 2026
Polisi Geledah Rumah Sebengkok, Sita 30 Paket Diduga Sabu
KRIMINAL

Polisi Geledah Rumah Sebengkok, Sita 30 Paket Diduga Sabu

10 Oktober 2026
Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan
KALTARA

Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan

10 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan
KRIMINAL

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga Lokasi di Tarakan, Tujuh Orang Diamankan

10 Oktober 2026
Next Post
Inspektorat Tarakan Tunggu Bukti dan Saksi dalam Dugaan Pelanggaran Aparatur

Inspektorat Tarakan Tunggu Bukti dan Saksi dalam Dugaan Pelanggaran Aparatur

Bulungan Catat WTP Ketujuh Secara Beruntun

Bulungan Catat WTP Ketujuh Secara Beruntun

DPRD Bulungan Apresiasi Raihan WTP Pemkab Bulungan

DPRD Bulungan Apresiasi Raihan WTP Pemkab Bulungan

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.