TARAKAN, Headlinews.id – Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencopotan Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM Tarakan, Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, menegaskan pemerintah kota tetap membuka ruang aspirasi sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Aksi yang digelar puluhan mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Kota Tarakan tersebut berlangsung di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/5/2026). Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran di tingkat kelurahan dan PDAM, serta isu kebijakan nasional yang dinilai berdampak pada masyarakat daerah.
Ibnu Saud menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi tersebut, namun menekankan agar seluruh laporan disampaikan kepada pemerintah kota sebagai institusi, bukan diarahkan kepada individu tertentu.
“Yang benar itu aspirasi disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah kota. Jangan diarahkan kepada individu-individunya supaya semua berjalan di ranah hukum,” ujarnya.
Terkait tenggat waktu satu minggu yang diminta mahasiswa untuk penyampaian perkembangan penanganan kasus, ia menegaskan pemerintah tetap mengikuti tahapan yang berlaku. Menurutnya, hasil akhir tidak bisa ditentukan secara cepat tanpa proses pemeriksaan dan analisis yang menyeluruh.
“Bukan keputusan, karena keputusan bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung tahapan dan analisa temuan. Kita akan sampaikan perkembangan. Secara harian juga bisa, tetapi tenggat waktu itu menjadi pengingat,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung program nasional seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), namun meminta agar pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat daerah, termasuk hak adat dan hak ulayat.
“Prinsipnya kita mendukung PSN, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat di daerah. Tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ujarnya.
Menanggapi polemik penghentian kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter di Kampung Enam serta dugaan pelanggaran oleh Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM, Ibnu Saud menegaskan pemerintah belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ia menyebut pemerintah masih berada dalam tahap pendalaman dan tidak dapat berspekulasi karena belum ada keputusan hukum yang inkrah.
“Kalau belum ada putusan pengadilan yang inkrah, itu masih asumsi. Kami tidak boleh berasumsi,” tegasnya.
Ia mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan pihak terkait serta menerima sejumlah informasi dari berbagai sumber, namun tetap membuka ruang klarifikasi dari semua pihak.
“Saya sudah telepon yang bersangkutan, dan juga menerima beberapa informasi lain. Tapi kita tidak bisa hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Ia menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penelusuran atau under investigation, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani laporan tersebut.
Terkait langkah pemanggilan, ia menjelaskan pemerintah akan terlebih dahulu memastikan saksi dan bukti benar-benar valid sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan. Saksi, menurutnya, adalah pihak yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung peristiwa tersebut.
“Kalau bukan yang ada di lokasi, kami tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menegaskan penjatuhan sanksi terhadap aparatur memiliki mekanisme bertingkat, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan dapat berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas, sedangkan pelanggaran sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala.
Sementara untuk pelanggaran berat, kata dia, harus ditetapkan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap di pengadilan.
“Kalau masuk kategori berat harus diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap tindakan diskresi pejabat juga harus dilihat dari hasil pemeriksaan, karena dapat bernilai benar maupun salah tergantung konteks dan dampaknya.
Ibnu Saud menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menghukum pihak mana pun, melainkan memastikan pembinaan dan penyelesaian berjalan sesuai aturan.
“Intensi kita bukan menghukum, tapi membina supaya semuanya berjalan baik,” pungkasnya. (saf)










