TARAKAN, Headlinews.id – Inspektorat Kota Tarakan menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran aparatur yang disampaikan dalam aksi mahasiswa masih berada pada tahap awal pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sejumlah mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/5/2026).
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan pelanggaran di lingkungan kelurahan serta PDAM, serta meminta adanya tindak lanjut dari pemerintah kota.
Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan, mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait laporan yang masuk.
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur, termasuk memastikan pejabat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga memiliki fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, termasuk Perumda Air Minum PDAM Tirta Alam Tarakan, sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
“Tugas saya sebagai dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas direktur, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan, baik dalam perda, perwali, renbis, maupun RKA,” ujarnya.
Terkait penanganan dugaan pelanggaran terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Abdul Azis menegaskan proses tidak dapat langsung mengarah pada penjatuhan sanksi tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang sah.
Ia menyebut, penindakan terhadap pejabat, termasuk direktur badan usaha milik daerah, memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan awal.
“Seorang direktur bisa dicopot karena beberapa hal, salah satunya karena tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tidak bisa hanya karena laporan langsung dicopot,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah tetap harus berpegang pada asas legalitas dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan.
“Pemerintah harus taat azas. Tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya.
Abdul Azis juga menekankan pentingnya alat bukti dan saksi dalam proses klarifikasi. Menurutnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan apabila saksi benar-benar mengetahui, melihat, atau merasakan langsung peristiwa yang dilaporkan.
“Saksi itu orang yang melihat, mendengar, atau merasakan langsung kejadian. Kalau tidak berada di lokasi, kami tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, Inspektorat akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait.
Terkait mekanisme sanksi, ia menjelaskan bahwa hukuman disiplin aparatur memiliki beberapa tingkatan, mulai dari ringan hingga berat, tergantung dampak pelanggaran.
Untuk kategori ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari atasan. Sementara untuk kategori sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Adapun sanksi berat, kata dia, hanya dapat dijatuhkan apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
“Kalau masuk kategori berat, itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan belum mengarah pada kesimpulan apa pun.
“Ini masih tahap pemeriksaan. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (saf)









