Kamis, Juli 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

SPPG di Tarakan Terlanjur Beroperasi Sebelum Standar IPAL Terbit

by Redaksi 2
7 April 2026
in Tarakan
A A
SPPG di Tarakan Terlanjur Beroperasi Sebelum Standar IPAL Terbit

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain

TARAKAN, Headlinews.id – Permasalahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan tidak lepas dari kondisi regulasi yang baru ditetapkan setelah operasional berjalan.

Diketahui, sebagian besar SPPG telah beroperasi sebelum terbitnya standar teknis pengelolaan limbah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain menjelaskan pada tahap awal pembangunan, SPPG hanya diwajibkan memiliki IPAL tanpa pengaturan rinci terkait standar teknologi yang harus digunakan.

“Pada saat awal, hanya diwajibkan ada IPAL. Namun, tidak diatur secara spesifik standar teknologi maupun mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.

Ia menyebut, Kepmen LH 2760 yang mengatur secara detail standar pengelolaan limbah SPPG baru diundangkan pada November 2025. Sementara itu, program SPPG sebagai bagian dari program strategis nasional telah berjalan lebih dahulu di berbagai daerah, termasuk Tarakan.

“Sebagian besar menggunakan bangunan existing dengan lahan terbatas, sehingga penyesuaian IPAL menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.

Akibatnya, banyak SPPG yang saat ini harus melakukan penyesuaian terhadap sistem IPAL yang telah terlanjur dibangun, namun belum memenuhi standar terbaru.

“SPPG ini sudah beroperasi lebih dulu, sementara aturan teknisnya baru keluar belakangan. Jadi sekarang kita dorong agar mereka menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Kondisi tersebut turut berdampak pada munculnya sejumlah SPPG yang disuspend. Dari total 24 SPPG di Tarakan, sebanyak 9 unit dihentikan sementara, salah satunya karena persoalan pengelolaan IPAL yang belum sesuai standar.

Chaizir juga mengungkapkan, sejak awal pembangunan SPPG, Dinas Lingkungan Hidup tidak dilibatkan dalam proses verifikasi teknis, khususnya terkait sistem pengelolaan limbah.

“Selama ini DLH tidak dilibatkan dalam proses awal, baik saat pembangunan maupun verifikasi teknis IPAL. Kami baru masuk pada tahap pembinaan seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya ketidaksesuaian di lapangan, terutama dalam hal kapasitas dan desain IPAL.

Saat ini, DLH berupaya mendorong seluruh SPPG agar dapat menyesuaikan sistem pengelolaan limbahnya sesuai standar yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup aspek teknologi, kapasitas, hingga mekanisme pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

“Standar itu sudah jelas diatur dalam Kepmen LH 2760, mulai dari teknologi yang digunakan hingga baku mutu air limbah. Tinggal bagaimana SPPG bisa menyesuaikan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: DLH TarakanIPAL TarakanKepmen LH 2760limbah SPPGpengolahan limbahprogram MBGRegulasi LingkunganSPPG Tarakanstandar IPALsuspend SPPG
Advertisement Banner

Baca Juga

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan
KALTARA

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan

9 Juli 2026
MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif
Tarakan

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

9 Juli 2026
Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan
Tarakan

Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan

9 Juli 2026
Iraw Tengkayu Dibidik Naik Kelas, Pemkot Tarakan Kejar 45 Besar KEN
Tarakan

Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Pemkot Buka Kanal Pengaduan

9 Juli 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK
KALTARA

Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Kendala SDM di RSUD dr. Jusuf SK

9 Juli 2026
Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen
Tarakan

Pasokan Cabai dan Bawang Terbatas, Inflasi Kaltara Juni Capai 0,45 Persen

9 Juli 2026
Next Post
Wabup Kilat Buka Pameran Produk Unggulan Desa di Bulungan

Wabup Kilat Buka Pameran Produk Unggulan Desa di Bulungan

Kecamatan Tanjung Selor Tampilkan Produk Unggulan Desa dan Kelurahan

Kecamatan Tanjung Selor Tampilkan Produk Unggulan Desa dan Kelurahan

DPRD Tarakan Desak Solusi, SPPG Nonaktif Picu Hilangnya Akses Gizi Anak

DPRD Tarakan Desak Solusi, SPPG Nonaktif Picu Hilangnya Akses Gizi Anak

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB SMP Tarakan Terapkan Pengalihan Sisa Kuota ke Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.