TARAKAN, Headlinews.id – Permasalahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan tidak lepas dari kondisi regulasi yang baru ditetapkan setelah operasional berjalan.
Diketahui, sebagian besar SPPG telah beroperasi sebelum terbitnya standar teknis pengelolaan limbah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Tarakan, Chaizir Zain menjelaskan pada tahap awal pembangunan, SPPG hanya diwajibkan memiliki IPAL tanpa pengaturan rinci terkait standar teknologi yang harus digunakan.
“Pada saat awal, hanya diwajibkan ada IPAL. Namun, tidak diatur secara spesifik standar teknologi maupun mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.
Ia menyebut, Kepmen LH 2760 yang mengatur secara detail standar pengelolaan limbah SPPG baru diundangkan pada November 2025. Sementara itu, program SPPG sebagai bagian dari program strategis nasional telah berjalan lebih dahulu di berbagai daerah, termasuk Tarakan.
“Sebagian besar menggunakan bangunan existing dengan lahan terbatas, sehingga penyesuaian IPAL menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Akibatnya, banyak SPPG yang saat ini harus melakukan penyesuaian terhadap sistem IPAL yang telah terlanjur dibangun, namun belum memenuhi standar terbaru.
“SPPG ini sudah beroperasi lebih dulu, sementara aturan teknisnya baru keluar belakangan. Jadi sekarang kita dorong agar mereka menyesuaikan dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Kondisi tersebut turut berdampak pada munculnya sejumlah SPPG yang disuspend. Dari total 24 SPPG di Tarakan, sebanyak 9 unit dihentikan sementara, salah satunya karena persoalan pengelolaan IPAL yang belum sesuai standar.
Chaizir juga mengungkapkan, sejak awal pembangunan SPPG, Dinas Lingkungan Hidup tidak dilibatkan dalam proses verifikasi teknis, khususnya terkait sistem pengelolaan limbah.
“Selama ini DLH tidak dilibatkan dalam proses awal, baik saat pembangunan maupun verifikasi teknis IPAL. Kami baru masuk pada tahap pembinaan seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya ketidaksesuaian di lapangan, terutama dalam hal kapasitas dan desain IPAL.
Saat ini, DLH berupaya mendorong seluruh SPPG agar dapat menyesuaikan sistem pengelolaan limbahnya sesuai standar yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup aspek teknologi, kapasitas, hingga mekanisme pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Standar itu sudah jelas diatur dalam Kepmen LH 2760, mulai dari teknologi yang digunakan hingga baku mutu air limbah. Tinggal bagaimana SPPG bisa menyesuaikan,” pungkasnya. (saf)










