TARAKAN, Headlinews.id — Setelah sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kota Tarakan. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 18 Kelurahan Selumit Pantai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Saat melakukan pemantauan di kawasan Selumit Pantai, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah kuning.
Tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut. Namun saat proses pemantauan berlangsung, petugas sempat kehilangan jejak terduga pelaku setelah kendaraan yang dikendarainya keluar dari pantauan anggota.
“Anggota sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan. Tetapi tim tetap melakukan pencarian dan penyisiran di beberapa titik sampai akhirnya pelaku kembali ditemukan,” kata Hendra.
Tak lama kemudian, pria yang dicurigai akhirnya ditemukan sedang singgah di sebuah kios di pinggir Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, untuk mengisi bahan bakar.
Melihat target telah ditemukan kembali, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Pada saat ditemukan di kios pinggir jalan, anggota langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek CLUB X pada bagian kendaraan milik pelaku.
Pelaku diketahui berinisial JP, pria kelahiran Sebatik, 5 Oktober 2002, yang tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Selumit Pantai RT 18 Kota Tarakan.
Selain sabu dengan berat netto 4,90 gram, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek CLUB X, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DW 6217 HK beserta kunci kendaraan.
Hasil tes urine terhadap JP juga menunjukkan positif metamfetamin.
“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif metamfetamin,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (saf)










