TARAKAN, Headlinews.id – Praktik pemasukan ternak melalui jalur tidak resmi masih menjadi perhatian serius menjelang Iduladha 2026 di Kalimantan Utara. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menegaskan seluruh lalu lintas ternak wajib melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan pemerintah. Di wilayah ini, terdapat delapan titik resmi pemasukan dan pengeluaran hewan yang diawasi oleh petugas karantina.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan tindakan karantina hanya dapat dilakukan di lokasi resmi yang telah ditetapkan.
“Kalau dia masuk tidak di tempat yang ditetapkan, walaupun punya dokumen, itu tetap melanggar. Karena petugas kami tidak bisa melakukan tindakan karantina di situ,” ujarnya.
Pelabuhan resmi tersebut umumnya dikelola oleh Pelindo sebagai operator dan berada dalam pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Di lokasi inilah petugas karantina dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan.
Di luar itu, masih terdapat puluhan pelabuhan tidak resmi yang tersebar di berbagai wilayah. Secara keseluruhan, jumlah titik pelabuhan, baik resmi maupun tidak resmi, tercatat sekitar 53 lokasi, yang berpotensi menjadi jalur masuk ternak ilegal jika tidak diawasi secara ketat.
Pelabuhan tidak resmi tersebut umumnya dikelola oleh pihak swasta maupun masyarakat, tanpa fasilitas pemeriksaan dan pengawasan karantina. Kondisi ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk pemasukan ternak tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Ketika dia punya dokumen karantina, dia harus sandar di TPP yang ditetapkan juga karena disanalah ada pejabat karantina dalam mereka melakukan tindak karantinanya lagi. Tapi kalau misalnya sandar di dermaga dekat rumah kan petugas kami gak ada sana, gimana kami bisa melakukan tindak karantina,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan karantina mencakup pemeriksaan dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, hingga pemeriksaan kondisi fisik untuk memastikan tidak ada indikasi penyakit.
Dalam proses resmi, setiap pemasukan ternak wajib dilengkapi dokumen karantina berupa Health Certificate (HC) atau dikenal dengan dokumen KH-1. Dokumen ini memuat informasi jenis, jumlah, asal, tujuan, hingga alat angkut ternak.
Proses penerbitan dokumen tersebut relatif mudah dan terjangkau, dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkisar Rp5 ribu per ekor. Namun, masih ditemukan pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen tersebut atau tidak melaporkan pemasukan ternak kepada petugas karantina.
“Kalau tidak sesuai prosedur, potensi masuknya penyakit seperti PMK atau Lumpy Skin Disease menjadi lebih tinggi karena tidak ada pengawasan langsung dari petugas karantina,” tegasnya.
Selain melalui jalur tidak resmi, pelanggaran juga kerap terjadi dalam bentuk ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan. Misalnya, jumlah ternak yang diangkut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen, atau terjadi perubahan alat angkut di tengah perjalanan.
“Di dokumen itu sudah jelas alat angkutnya apa, jumlahnya berapa, tujuannya ke mana. Kalau di lapangan berbeda, itu sudah pelanggaran,” tegasnya.
Pelanggaran lain yang juga ditemukan adalah perubahan lokasi tujuan tanpa melalui prosedur karantina. Ternak yang seharusnya dibongkar di satu wilayah justru dialihkan ke daerah lain tanpa pelaporan.
Kondisi ini berisiko karena setiap wilayah memiliki status kesehatan hewan yang berbeda, sehingga perpindahan tanpa pengawasan dapat mempercepat penyebaran penyakit.
“Misalnya tujuannya di Tarakan, tapi ternyata dibongkar di tempat lain, itu juga pelanggaran. Karena tidak sesuai dengan dokumen karantina,” katanya.
Ia menambahkan, ternak yang masuk ke Tarakan tidak seluruhnya untuk kebutuhan lokal, tetapi sebagian juga didistribusikan ke wilayah lain seperti Nunukan dan sekitarnya. Pergerakan ini tetap harus melalui mekanisme karantina, termasuk prosedur transit.
Tanpa mekanisme tersebut, petugas tidak dapat memastikan kondisi kesehatan ternak maupun jalur distribusinya. Hal ini menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.
Untuk itu, setiap pemasukan ternak wajib dilaporkan kepada petugas karantina di pintu masuk resmi agar dapat dilakukan tindakan karantina sesuai prosedur.
“Punya dokumen tapi tidak lapor, itu juga salah. Karena fungsi lapor itu supaya petugas bisa melakukan tindakan karantina di tempat pemasukan,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas hewan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, termasuk bagi yang memasukkan ternak melalui pintu yang tidak ditetapkan atau tidak sesuai dokumen.
Meski demikian, pendekatan preventif tetap menjadi prioritas dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha sebelum dilakukan penindakan hukum.
“Penegakan hukum itu langkah terakhir. Kita utamakan sosialisasi dulu, kita ingatkan. Tapi kalau tetap melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Pengawasan di lapangan juga diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan TNI, untuk mengantisipasi pemasukan ternak melalui jalur tidak resmi.
Penegakan hukum dalam sektor karantina sendiri mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni langkah pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif dan administratif dilakukan.
“Kalau lewat jalur yang tidak ditetapkan, apalagi tanpa dokumen, itu jelas melanggar dan bisa ditindak. Karena itu berisiko besar terhadap kesehatan hewan,” tegasnya. (saf)









