TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan terhadap potensi praktik percaloan diperketat dalam setiap pelayanan pajak kendaraan, termasuk saat pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB) di Tarakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi layanan sekaligus melindungi wajib pajak dari potensi kerugian akibat penggunaan jasa perantara tidak resmi. Penguatan pengawasan dilakukan baik di kantor maupun saat kegiatan lapangan.
Sejauh ini, tidak ditemukan indikasi praktik percaloan dalam pelayanan yang berjalan. Kondisi tersebut dinilai sebagai hasil dari pengawasan yang konsisten serta keterlibatan berbagai pihak dalam setiap kegiatan.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada temuan terkait calo. Tapi tetap kita ingatkan jangan sampai ada kejadian seperti itu,” ujar Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie.
Meski belum ada temuan, potensi penyimpangan tetap diantisipasi. Mekanisme penindakan pun telah disiapkan, terutama jika praktik tersebut melibatkan oknum internal.
Sanksi yang diberikan tidak bersifat langsung, melainkan melalui tahapan pembinaan hingga tindakan tegas apabila pelanggaran terus berulang.
“Kalau memang ada oknum yang bermain dan ada buktinya, kita berikan sanksi. Kita ingatkan satu kali, dua kali, tiga kali. Kalau masih tidak berubah, bisa kita berhentikan,” tegasnya.
Dalam proses penanganan laporan, pembuktian menjadi hal utama. Tanpa bukti yang jelas, penindakan tidak dapat dilakukan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat agar lebih cermat dalam melaporkan dugaan praktik percaloan.
“Yang penting ada bukti. Kalau tidak ada bukti, kita tidak bisa menindak karena bisa jadi fitnah. Tapi kalau ada dokumentasi, foto atau bukti lain, pasti kita tindak,” katanya.
Selain itu, tidak semua bentuk bantuan antarindividu dikategorikan sebagai praktik calo. Selama tidak ada pelanggaran aturan maupun penambahan biaya di luar ketentuan, hal tersebut masih dianggap wajar.
Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara bantuan informal dengan praktik percaloan yang merugikan.
Meski demikian, risiko tetap ada jika pembayaran dilakukan melalui perantara. Potensi uang tidak sampai atau tidak diproses menjadi kerugian yang paling sering terjadi.
“Kalau kita titip, khawatirnya tidak sampai. Nanti kita kira sudah bayar, tapi ternyata belum. Begitu ada pemeriksaan, kita tetap dianggap belum bayar. Itu yang bahaya,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat didorong memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, baik di kantor maupun melalui Samsat Keliling saat kegiatan berlangsung.
Selain menjamin keamanan transaksi, pembayaran langsung juga memudahkan proses administrasi dan menghindari kesalahan data.
Saluran pengaduan pun dibuka bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau ada temuan, bisa langsung lapor ke saya atau melalui call center. Nanti kita tindak lanjuti. Kita tidak ingin ada praktik seperti itu di Samsat,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Samsat Tarakan berharap pelayanan tetap berjalan transparan dan akuntabel, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dapat terus terjaga.
“Intinya kita ingin pelayanan ini transparan dan masyarakat tidak dirugikan. Jadi silakan bayar langsung, jangan melalui perantara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (saf)







