TARAKAN, Headlinews.id – Barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi dimusnahkan di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (21/5/2026).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., menyampaikan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap persiapan tahap I. Berkas perkara masih menunggu berita acara pemusnahan serta hasil uji laboratorium dari Puslabfor Surabaya.
“Barang bukti telah dikirim ke Puslabfor Surabaya untuk uji laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Saat ini juga sudah dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan tahap I,” ungkapnya.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama untuk pendalaman jaringan yang diduga terhubung dengan pasokan dari luar daerah, termasuk Malaysia.
“Kalau asal muasal sabu, kita duga semuanya berasal dari Malaysia,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari LP 30 dan LP 32 Satresnarkoba Polres Tarakan.
Untuk LP 30, barang bukti sabu berasal dari tersangka berinisial N dengan total 48,96 gram bruto atau 48,76 gram netto. Barang tersebut diamankan di depan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa.
“Menurut keterangan tersangka, barang narkotika ini akan dibawa ke Samarinda. Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, pada LP 32, petugas mengamankan sabu seberat 6,80 gram bruto atau 5,76 gram netto di wilayah Pantai Amal, tepatnya di Binalatung, dengan tiga tersangka yang diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anak buah dari tersangka utama berinisial RS alias DA yang diduga sebagai bandar di wilayah Pantai Amal.
“Jaringan ini diduga sudah beroperasi sekitar satu hingga dua tahun, sementara target operasi kami baru berjalan sekitar satu bulan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, peredaran narkotika dilakukan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan speedboat, kemudian dilanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda menggunakan kendaraan travel.
N diketahui berperan sebagai kurir dengan upah sekitar Rp15 juta sekali pengiriman, tergantung jumlah barang yang dibawa.
Selain itu, jaringan tersebut diduga mengedarkan sabu dalam kemasan kecil dengan harga sekitar Rp250 ribu per paket. Untuk satu bal, nilai peredarannya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta dengan keuntungan mencapai sekitar Rp48 juta hingga Rp49 juta.
Dalam sebulan, jaringan tersebut diperkirakan dapat mengedarkan sekitar 6 hingga 9 bal sabu, dengan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.
“Pasarnya warga di sekitar Pantai Amal dan wilayah lain di Kota Tarakan,” tegasnya. (saf)









