TARAKAN, Headlinews.id – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MA diamankan saat Operasi Sarang Narkoba menyasar sebuah rumah di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, Minggu (11/10/2026). Penanganan terhadap remaja yang berdomisili di kawasan tersebut direncanakan berlanjut ke asesmen melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, menjelaskan operasi berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WITA. Kegiatan itu melibatkan Satresnarkoba Polres Tarakan, Ditresnarkoba Polda Kaltara, dan Satuan Samapta Polres Tarakan.
“Dalam kegiatan di Jalan KH Agus Salim itu, petugas menangani seorang remaja berinisial MA yang masih berusia 16 tahun. Untuk tindak lanjutnya, MA direncanakan menjalani asesmen melalui BNNK Tarakan,” ujar Rusli.
MA diketahui berdomisili di Kelurahan Selumit. Rencana asesmen tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut. Hasil penilaian pihak berwenang diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi remaja tersebut dan ketentuan yang berlaku.
Rusli menjelaskan, proses asesmen diperlukan agar penanganan terhadap MA tidak ditentukan hanya berdasarkan temuan awal di lapangan.
“Karena yang bersangkutan masih berusia 16 tahun, penanganannya perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Hasil asesmen akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Namun, informasi awal belum menjelaskan secara terperinci alasan MA diamankan, barang apa saja yang ditemukan petugas, maupun apakah telah dilakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan MA dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari informasi operasi.
“Untuk perkembangan penanganannya, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak bisa mendahului hasil proses tersebut karena setiap langkah harus berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan,” ujar Rusli.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tarakan itu berakhir sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah kegiatan di lokasi selesai, penanganan terhadap MA direncanakan berlanjut melalui asesmen di BNNK Tarakan.
Rusli mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada kepolisian. Informasi warga dapat membantu petugas melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang dicurigai.
“Kalau masyarakat mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, silakan sampaikan kepada kepolisian. Informasi itu dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (saf/*)









