TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan produk pangan hasil perikanan melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari produksi, pengolahan hingga peredaran. Pembagian kewenangan antarlembaga membuat koordinasi menjadi penting agar pengawasan keamanan pangan dapat berjalan sesuai tugas masing-masing instansi.
Persoalan koordinasi tersebut menjadi salah satu dasar kerja sama Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk periode 2026–2029. Di Tarakan, kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan rencana aksi yang melibatkan BPPMHKP Tarakan dan Balai POM di Tarakan pada 5 Oktober lalu.
Kepala BPPMHKP Tarakan Piyan Gustaffiana, S.St.Pi., M.Si., M.H., bersama Kepala Balai POM di Tarakan Iswadi, S.Farm., Apt., menghadiri kegiatan yang digelar secara hybrid di aula lantai III Kantor BPPMHKP Tarakan. Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama serentak antara unit pelaksana teknis kedua lembaga di berbagai daerah.
Sekretaris BPPMHKP Woro Nur Endang Sariati dalam arahannya menekankan perlunya pengawasan yang mengedepankan koordinasi antarlembaga. Sinergi tersebut diperlukan agar pengawasan produk pangan, termasuk hasil kelautan dan perikanan, berjalan lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Pengawasan pangan memerlukan keterlibatan berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih efektif dan setiap lembaga dapat saling mendukung,” demikian substansi arahan Endang dalam kegiatan tersebut.
Piyan mengatakan, kegiatan itu juga diisi arahan Plt Kepala BPPMHKP Ishartini dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Elin Herlina. Keduanya menekankan pentingnya respons cepat, keterbukaan informasi, dan pengawasan berbasis risiko dalam menghadapi persoalan keamanan pangan.
“Pengawasan perlu mampu merespons persoalan keamanan pangan dengan cepat. Pertukaran informasi juga harus berjalan baik agar penanganan temuan bisa dikoordinasikan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Piyan, Minggu (11/10/2026).
Rencana aksi periode 2026–2029 mencakup enam bidang kerja sama, yakni pengawasan produksi dan peredaran, pengujian laboratorium, pendampingan pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, edukasi publik, serta dukungan perluasan pasar ekspor.
Menurut Piyan, pengawasan bersama dirancang menjangkau tahapan hulu hingga hilir, mulai dari sentra produksi, penangkapan dan budidaya, hingga pengolahan, distribusi, serta peredaran produk di pasar.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika produk sudah beredar. Tahapan produksi, penangkapan, budidaya, pengolahan, sampai distribusi juga perlu diperhatikan agar mutu dan keamanan produk tetap terjaga,” katanya.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan pengujian laboratorium melalui penyelarasan metode dan pemanfaatan kapasitas pemeriksaan kedua lembaga. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing instansi untuk mendukung keakuratan penilaian mutu serta keamanan pangan.
“Untuk pengujian laboratorium, pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Koordinasi diperlukan agar dukungan kedua lembaga berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Pertukaran data hasil pengawasan, informasi temuan kasus, dan penelusuran produk atau traceability juga menjadi bagian dari rencana aksi. Pertukaran informasi tersebut diharapkan membantu koordinasi serta tindak lanjut ketika ditemukan persoalan keamanan pangan.
Pembinaan pelaku usaha dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi regulasi, dan pendampingan pemenuhan standar mutu. Sasarannya meliputi nelayan, pembudidaya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga industri pengolahan ikan.
“Pelaku usaha perlu memahami standar mutu dan persyaratan keamanan pangan yang berlaku. Karena itu, pendampingan diperlukan agar produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan dan dapat dipasarkan sesuai persyaratan,” tutur Piyan.
Edukasi masyarakat turut menjadi bagian kerja sama, terutama untuk meningkatkan pemahaman konsumen dalam memilih produk perikanan yang aman, bermutu, dan bergizi. Sementara itu, dukungan perluasan ekspor diarahkan pada pemenuhan jaminan mutu dan keamanan pangan sesuai persyaratan pasar tujuan.
“Pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Harapannya, produk perikanan dari Kalimantan Utara semakin mampu memenuhi ketentuan dan menjangkau pasar yang lebih luas,” katanya.
Pelaksanaan rencana aksi hingga 2029 diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha, serta mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan. Koordinasi teknis, pertukaran informasi, pengujian, pembinaan, dan edukasi konsumen menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga daya saing produk perikanan daerah. (saf)







