TARAKAN, Headlinews.id – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara turun sekitar 16 persen selama periode evaluasi penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). Pada periode yang sama, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara tercatat turun sekitar 30 persen.
Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan angka tersebut tercatat dalam evaluasi pelaksanaan pilot project yang dimulai sekitar 22 Juli 2026 dan dihitung hingga 5 Agustus.
“Secara data ada penurunan PNBP sekitar 30 persen dan penurunan ekspor sekitar 16 persen kalau enggak salah. Tapi itu juga masih melihat dinamika di lapangan,” kata Ichi.
Dalam pelaksanaan pilot project, eksportir produk perikanan harus terlebih dahulu memiliki dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina. Persyaratan tersebut terhubung dengan sistem SSM QC yang digunakan dalam proses pengajuan ekspor.
Ichi menjelaskan dokumen SMHKP menjadi salah satu persyaratan yang harus tersedia dalam sistem. Apabila dokumen tersebut belum ada, pengajuan dokumen karantina tidak dapat dilanjutkan.
“Jadi eksportir sebelum melakukan ekspor, khusus untuk produk perikanan, mereka wajib mengurus dulu dokumen SMHKP. Setelah dokumen itu diurus, baru nanti bisa melakukan pengajuan melalui sistem SSM QC,” ujarnya.
Menurut Ichi, posisi BKHIT berada pada tahapan akhir setelah dokumen persyaratan dari pelaku usaha lengkap. Karena itu, waktu yang dibutuhkan pada tahap Karantina berbeda dengan waktu yang diperlukan eksportir untuk melengkapi seluruh dokumen sebelumnya.
“Nah, sifatnya kami di Karantina ini kan di ujung. Ketika dokumennya sudah lengkap semua, maka akan kami proses. Untuk histori mereka melengkapi dokumen sebelumnya, itu yang mungkin kami kurang tahu seperti apa,” katanya.
BKHIT Kaltara kemudian melakukan simulasi pelayanan untuk pengajuan ekspor melalui jalur udara. Hasilnya, waktu pemrosesan di Karantina berada di bawah 50 menit, dihitung sejak permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan dalam kondisi persyaratan telah lengkap.
“Kalau di Karantina, kami coba simulasi untuk yang pertama jalur udara. Dari masuk permohonan, proses, sampai terbit dokumen kami, itu kami hitung di bawah 50 menit,” ujarnya.
Data penurunan ekspor dan PNBP tersebut menjadi bagian dari catatan yang dikumpulkan selama pilot project. Ichi mengatakan pelaksanaan uji coba memang digunakan untuk melihat berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan mekanisme baru.
“Namanya pilot project kan sifatnya belanja masalah. Jadi apa saja masalah yang dialami pelaku usaha, tentunya akan kami tuangkan sebagai bahan evaluasi,” katanya.
BKHIT Kaltara telah menyampaikan bahan evaluasi kepada Barantin pusat. Evaluasi juga dilakukan pada lima lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan pilot project.
“Kami sudah bersurat juga meminta bahan evaluasi ke pusat. Pusat pun sudah melaksanakan evaluasi dari lima lokasi pilot project. Nanti keputusan selanjutnya ada di pusat,” ujarnya.
Sampai saat ini, pilot project masih berjalan sehingga belum ada keputusan final mengenai bentuk kebijakan setelah masa evaluasi. Hasil pelaksanaan di masing-masing lokasi akan menjadi dasar pembahasan di tingkat pusat.
Ichi mengatakan seluruh catatan dari pelaksanaan di lapangan masih terbuka untuk dievaluasi sebelum kebijakan berikutnya ditetapkan.
“Ini kan masih dalam proses evaluasi. Dari evaluasi itu nanti tentunya pasti muncul sebuah kebijakan. Kebijakannya berdasarkan hasil pilot project juga,” tutup Ichi. (saf)










