TARAKAN, Headlinews.id – Polisi mendalami dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan di Hotel Airport Tarakan. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan satu klip diduga berisi sabu, alat isap atau bong, serta dua korek di kamar tempat korban ditemukan meninggal.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian.
“Di lokasi kami menemukan satu benda yang diduga bong, kemudian ada dua korek dan satu klip yang diduga berisi sabu. Barang-barang tersebut sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.
Dugaan penggunaan narkotika juga muncul dari pemeriksaan awal terhadap tersangka setelah menyerahkan diri. Kepada penyidik, tersangka mengaku sempat membeli dan menggunakan sabu sebelum mendatangi Polres Tarakan.
“Dari keterangannya, dia membeli sabu dari arah Juata. Untuk lebih lanjutnya masih kami kembangkan,” katanya.
Penyidik belum memastikan apakah tersangka merupakan pengguna rutin maupun sejak kapan mengonsumsi narkotika. Pemeriksaan lebih mendalam belum dilakukan karena saat diamankan kondisi tersangka masih dipengaruhi konsumsi sabu dan racun tikus.
“Kemarin saat diperiksa kondisinya masih belum sepenuhnya sadar. Ada pengaruh dari penggunaan sabu, ditambah dia juga sempat minum racun tikus,” ungkapnya.
Polres Tarakan berencana berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba untuk mengembangkan temuan tersebut. Pemeriksaan akan diarahkan pada asal barang diduga sabu serta dugaan penggunaannya oleh tersangka.
“Nanti untuk pengembangannya akan kami limpahkan atau koordinasikan dengan personel Narkoba,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, tersangka juga disebut sempat berupaya mengakhiri hidup. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tersangka terlebih dahulu membeli racun tikus dan meminumnya.
Namun, efek racun tersebut belum dirasakan tersangka. Ia kemudian menggunakan sabu yang menurut pengakuannya dilakukan untuk menambah efek racun tikus yang telah diminumnya.
“Racun tikusnya itu sudah sempat diminum, namun karena efeknya belum terasa, dia nyabu untuk menambah efek racun tikusnya,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka kemudian naik menuju lantai tiga hotel dengan rencana mengakhiri hidup. Namun, niat tersebut tidak dilanjutkan setelah ia berpikir tindakan tersebut belum tentu membuatnya meninggal.
“Setelah dia sampai di lantai tiga, dari keterangannya dia berpikir, ‘Wah, ini mungkin tidak mati, tapi cuma luka-luka saja.’ Akhirnya datang ke Polres Tarakan menggunakan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada Sabtu, 5 September 2026. Petugas piket SPKT menerima kedatangan seorang laki-laki yang mengaku baru saja melakukan pembunuhan terhadap pacarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang Celebes Nomor 88, RT 3, Hotel Airport, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan selimut warna cokelat, handuk dengan bercak darah, sandal hitam, kaos kaki biru, celana Levi’s warna biru navy, kaos hitam serta kemeja putih-merah bercorak garis.
Barang bukti lainnya berupa tas warna krem, jaket hoodie warna cokelat, dua telepon seluler, dompet berisi identitas korban, handbag warna hitam, pengisi daya tipe-C, rokok Esse, jilbab hitam, kacamata dan masker.
Polisi juga mengamankan satu bungkus racun tikus dalam kondisi terbuka yang berdasarkan keterangan tersangka telah diminum. Selain itu, ditemukan satu handuk di lantai dan satu celana dalam di dalam tempat sampah.
Tersangka diketahui bukan warga Tarakan. Berdasarkan kartu tanda penduduk, tersangka tercatat berasal dari Sumatera Utara. Ia disebut bekerja di wilayah Sesayap.
Setelah menyerahkan diri, tersangka sempat menjalani perawatan di RSUD Tarakan. Setelah mendapat keterangan dari dokter dan dinyatakan dapat keluar dari rumah sakit, tersangka kembali diamankan di Polres Tarakan.
Saat ini tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Tarakan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara kematian korban sekaligus mengembangkan temuan dugaan narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman, baik terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun temuan dugaan narkotika. Untuk perkara sabu, nanti akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba untuk pengembangannya,” tutup Kasat Reskrim. (saf)










