TARAKAN, Headlinews.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tarakan baru mencapai Rp5,6 miliar atau sekitar 28 persen dari target Rp20 miliar.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan masih menghadapi kendala pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, sementara pembayaran biasanya meningkat menjelang jatuh tempo pada 30 September.
Kabid Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo, mengatakan penerimaan PBB-P2 umumnya mengalami peningkatan pada Agustus hingga September. Sebagian besar wajib pajak cenderung melakukan pembayaran mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Tren kita nanti di September. Agustus-September ini mulai meningkat untuk tren bulanannya. Karena kebetulan jatuh temponya 30 September, kecenderungan wajib pajak melakukan pembayaran PBB itu kebanyakan di dekat-dekat jatuh tempo,” katanya.
Pola tersebut membuat pembayaran PBB-P2 biasanya menumpuk menjelang akhir masa pembayaran. Kondisi itu juga terlihat dari aktivitas pelayanan yang meningkat di MPP ketika mendekati jatuh tempo.
Meski masih ada waktu hingga September, capaian penerimaan tahun ini baru Rp5,6 miliar. Angka tersebut masih terpaut cukup jauh dari target yang ditetapkan BPKAD sebesar Rp20 miliar.
“Tahun ini memang target kita cukup besar. Kita targetkan Rp20 miliar. Ini sampai dengan saat ini baru tercapai di angka Rp5,6 miliar atau baru sekitar 28 persen dari target kita,” ujar Lopo.
Pada 2025, BPKAD juga menetapkan target PBB-P2 sebesar Rp20 miliar. Realisasinya mencapai Rp17,8 miliar atau sekitar 89 persen dari target.
Capaian Rp17,8 miliar tersebut menjadi penerimaan tertinggi PBB-P2 Tarakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum 2025, penerimaan rata-rata berada di kisaran Rp13 miliar hingga Rp14 miliar.
Menurut Lopo, kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan PBB-P2. Peningkatan penerimaan pada 2025 juga tidak terlepas dari kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah daerah.
Relaksasi tersebut berupa pemberian diskon terhadap ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya serta penghapusan denda. Kebijakan itu diberlakukan hingga Desember dan turut meningkatkan pembayaran PBB-P2.
“Tahun lalu Rp17,8 miliar merupakan capaian tertinggi. Salah satunya dipengaruhi program relaksasi, ada pemberian diskon ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya termasuk penghapusan dendanya. Itu sampai Desember cukup mendongkrak penerimaan PBB kita,” jelasnya.
Meski pernah memberikan dampak terhadap penerimaan, kebijakan relaksasi belum tentu diterapkan kembali pada tahun ini. BPKAD akan melihat perkembangan penerimaan menjelang akhir tahun sebelum menentukan kebijakan lanjutan.
Lopo mengatakan relaksasi tidak dapat diberikan setiap tahun karena berpotensi membuat wajib pajak menunda pembayaran dengan menunggu kebijakan pengurangan atau penghapusan denda.
“Kita enggak mungkin juga yang namanya relaksasi ini setiap tahun. Nanti akan menjadi kebiasaan bagi wajib pajak, nanti nunggu saja relaksasi. Kita lihat situasinya, biasanya di akhir tahun kita akan analisa kira-kira capaian kita mampu enggak mencapai target,” katanya.
Selain persoalan pembayaran, BPKAD masih menghadapi kendala pada pemutakhiran basis data PBB-P2. Salah satunya berkaitan dengan wajib pajak yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi alamat dalam data perpajakan belum diperbarui.
Lopo menjelaskan, penyampaian SPPT PBB saat ini dikelompokkan berdasarkan alamat wajib pajak. Cara tersebut berbeda dengan pola sebelumnya yang mengacu pada alamat objek tanah.
Perubahan sistem itu memudahkan distribusi ketika alamat wajib pajak masih sesuai. Namun, persoalan muncul ketika pemilik objek telah berpindah ke wilayah lain tanpa melaporkan perubahan alamat kepada BPKAD.
“Kendalanya ketika orangnya sudah pindah ke alamat yang satunya. Kami tidak bisa mendeteksi kapan dia pindah. Kalau ada informasi yang valid bisa kita lakukan koordinasi, tetapi kalau tidak ada laporan dari wajib pajak, kita tidak bisa melakukan perubahan data secara sepihak,” ungkap Lopo.
Pemutakhiran juga diperlukan ketika terjadi perubahan pada objek pajak. BPKAD masih menemukan objek yang saat pertama kali didaftarkan berupa tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan tanpa adanya laporan perubahan data.
Perubahan berupa penambahan bangunan maupun perubahan kondisi objek dapat memengaruhi data yang menjadi dasar penetapan PBB-P2. Karena itu, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan perubahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Dulu mungkin waktu mendaftarkan masih tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya. Itu sebenarnya wajib pajak punya kewajiban melaporkan kalau ada perubahan terhadap objeknya, ada penambahan bangunan. Ini juga masih menjadi kendala di kita, masih banyak objeknya sudah berubah tetapi tidak pernah dilaporkan,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKAD telah menjalankan layanan mobil keliling sejak April. Pada Mei, layanan tersebut mulai berkeliling ke sejumlah kelurahan dan ditempatkan selama beberapa hari hingga sekitar satu minggu di masing-masing lokasi.
Layanan tersebut tidak hanya digunakan untuk menerima pembayaran PBB-P2. Wajib pajak juga dapat memperoleh pelayanan terkait pendaftaran, mutasi maupun perubahan data objek dan subjek pajak.
“Mobil keliling kita sudah keliling. Ada mobil keliling kita standby empat hari sampai seminggu di setiap kelurahan. Jadi bukan hanya menerima pembayaran, termasuk pelayanan seperti pendaftaran, mutasi dan perubahan data,” kata Lopo.
Pelaksanaan layanan tersebut melibatkan kelurahan hingga RT. RT turut berperan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.
BPKAD juga telah menyediakan mekanisme pengajuan perubahan data secara daring. Wajib pajak tidak harus datang ke loket MPP untuk mengajukan perubahan nama, luas objek, penambahan bangunan maupun perubahan alamat.
Pengajuan dapat dilakukan dengan memasukkan data wajib pajak serta dokumen pendukung sesuai perubahan yang diajukan.
“Kita punya Google Drive untuk secara mandiri melakukan pengajuan perubahan nama, perubahan luasan objek atau penambahan bangunan. Wajib pajak tinggal memasukkan NIK, data bangunan, foto sertifikat kalau ada perubahan, termasuk kalau cuma berubah alamat. Tidak perlu manual lagi ke loket MPP,” jelasnya.
Berbagai layanan tersebut telah disosialisasikan bersamaan dengan penyampaian SPPT PBB melalui kelurahan dan RT. Namun, pemanfaatannya oleh masyarakat masih belum maksimal.
Lopo menyebut BPKAD belum dapat memastikan penyebab rendahnya pemanfaatan layanan perubahan data secara daring. Ia menilai sebagian masyarakat masih membutuhkan waktu untuk terbiasa menggunakan mekanisme tersebut.
Di sisi penerimaan, BPKAD masih menunggu peningkatan pembayaran pada periode menjelang jatuh tempo. Dengan target Rp20 miliar, realisasi Rp5,6 miliar saat ini masih membutuhkan tambahan penerimaan yang cukup besar hingga akhir tahun.
“Nanti kita lihat, biasanya di akhir-akhir tahun kita akan analisa kira-kira capaian kita mampu enggak mencapai target. Ya setidaknya mendekati dari tahun lalu lah,” pungkas Lopo. (saf)










