TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kondisi fiskal daerah akan menjadi pertimbangan dalam persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kalimantan Utara pada 2027. Daerah dengan beban belanja pegawai yang dinilai tinggi harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., membuka monitoring dan evaluasi TPP serta kelembagaan di Ruang Rapat Biro Umum Provinsi Kaltara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan diikuti Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian seluruh kabupaten/kota se-Kaltara, dengan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan mencakup formulasi TPP, kriteria pemberian tambahan penghasilan, kemampuan fiskal, serta penataan kelembagaan. Pemberian TPP sendiri memiliki sejumlah indikator, antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
“TPP itu ada kriterianya. Ada beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya. Jadi memang ada dasar yang harus diperhitungkan,” kata Taufik.
Kemampuan APBD menjadi perhatian karena pemberian TPP berkaitan langsung dengan belanja pegawai. Daerah perlu memperhitungkan ruang fiskalnya agar tambahan penghasilan ASN tidak membuat anggaran pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin terbatas.
Taufik menilai formulasi TPP harus menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah. Besaran tambahan penghasilan tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan dan struktur belanja pegawai dalam APBD.
“Kemampuan fiskal daerah harus dilihat. Jangan sampai belanja pegawai terlalu besar, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat masih banyak yang harus dibiayai,” ujarnya.
Persetujuan TPP 2027 kemudian dibagi dalam dua kategori. Daerah dengan kondisi fiskal dan belanja pegawai yang dinilai sehat dapat memperoleh persetujuan tanpa pertimbangan Menteri Keuangan.
Sebaliknya, daerah yang alokasi belanja pegawainya masih membebani APBD harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pembagian tersebut membuat pemerintah kabupaten dan kota perlu mengevaluasi kembali struktur belanja pegawai sebelum mengajukan TPP. Penghitungan kemampuan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam menentukan formulasi yang akan diajukan.
“Tahun 2027 ada dua kategori. Kalau kondisi fiskal dan belanja pegawainya sudah sehat, tidak perlu pertimbangan Menteri Keuangan. Kalau belanja pegawainya masih tinggi dan membebani APBD, perlu pertimbangan Menteri Keuangan,” jelas Taufik.
Selain persoalan fiskal, kelengkapan dokumen juga menjadi bagian yang harus diperhatikan. Evidence yang menjadi persyaratan evaluasi TPP harus diunggah melalui SIMONA paling lambat 31 Desember 2026.
Pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melengkapi data dan dokumen sebelum batas akhir tersebut. Kelengkapan evidence diperlukan agar proses evaluasi TPP dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
“Evidence di SIMONA batas akhirnya 31 Desember 2026. Masih ada waktu, jadi daerah bisa segera melengkapi apa yang belum terpenuhi dan memastikan datanya sudah sesuai,” kata Taufik.
Penataan kelembagaan turut masuk dalam evaluasi. Struktur organisasi perangkat daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan sehingga penggunaan aparatur dan anggaran birokrasi tetap efisien.
Evaluasi tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah melihat kembali apakah struktur organisasi dan kebutuhan pegawai sudah sejalan dengan beban kerja. Penataan kelembagaan dan TPP sama-sama berkaitan dengan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Taufik berharap pemerintah kabupaten dan kota tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan administrasi. Persiapan lebih awal dinilai akan memudahkan proses evaluasi sekaligus mengurangi potensi persoalan ketika pengajuan TPP 2027 dilakukan.
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Masing-masing daerah bisa mengecek dari sekarang, baik kemampuan fiskalnya, belanja pegawainya, maupun dokumen yang harus dilengkapi. Kalau sudah disiapkan lebih awal, prosesnya tentu lebih mudah,” pungkas Taufik. (*)








