TARAKAN, Headlinews.id – Sekolah di Kota Tarakan belum diliburkan meski kualitas udara terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dinas Pendidikan masih mempertahankan kegiatan pembelajaran di sekolah dengan sejumlah penyesuaian untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tamrin Toha mengatakan, kondisi kualitas udara Tarakan saat ini masih berada dalam kategori sedang. Dengan kondisi tersebut, pembelajaran tetap dapat berjalan, tetapi sekolah diminta membatasi kegiatan yang dilakukan di ruang terbuka.
“Terkait adanya dampak kebakaran hutan dan lahan, untuk Kota Tarakan ini sebetulnya masih dalam kategori sedang. Kalau kategori sedang itu pembelajaran masih tetap dilaksanakan, cuma sudah dibatasi untuk outdoor. Juga disarankan kalau bisa memakai masker, menyiapkan masker,” ujar Tamrin, Senin (31/8/2026).
Pembatasan aktivitas outdoor dilakukan sambil memantau perkembangan kualitas udara. Kegiatan pembelajaran di dalam ruangan masih dapat berlangsung, sedangkan aktivitas di luar kelas dibatasi untuk mengurangi paparan udara yang terdampak asap.
Tamrin mengatakan, sekolah perlu memastikan masker tersedia sebagai langkah antisipasi apabila kualitas udara mengalami penurunan. Imbauan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan sekolah selama kondisi udara belum kembali normal.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan belum menerima laporan adanya siswa yang tidak masuk sekolah karena mengalami gangguan pernapasan yang berkaitan dengan kondisi udara.
“Sampai sekarang belum ada. Karena memang juga masih belum terlalu parah, belum masuk kategori berat, maksudnya tidak sehat,” katanya.
Tamrin menjelaskan, kualitas udara kategori sedang berada pada rentang 51 sampai 100. Jika kualitas udara meningkat hingga berada di atas 100, kondisi tersebut masuk kategori tidak sehat dan sekolah dapat mengambil langkah berbeda dalam pelaksanaan pembelajaran.
“Range sedang itu kan 51 sampai 100. Kalau sudah lebih 100 sampai 200, itu sudah tidak sehat. Sehingga kalau sudah masuk kategori tidak sehat, kita sudah bolehkan melakukan pembelajaran daring,” jelasnya.
Pembelajaran daring disiapkan sebagai opsi apabila kondisi udara memburuk. Kebijakan tersebut memungkinkan sekolah menyesuaikan proses belajar tanpa harus menghentikan kegiatan pendidikan ketika kualitas udara tidak mendukung pembelajaran tatap muka.
Tamrin juga mengatakan, penggunaan masker perlu diterapkan ketika kondisi udara sudah masuk kategori tidak sehat. Selain itu, sekolah tetap perlu memperhatikan kondisi siswa selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
“Kalau sudah masuk kategori tidak sehat, kita sudah bolehkan melakukan pembelajaran daring, kemudian harus menggunakan masker,” katanya.
Untuk memastikan sekolah memiliki pedoman yang sama, Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan. Surat tersebut disiapkan sebagai acuan dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
“Nanti juga kami dari Dinas Pendidikan akan memberikan surat edaran ke satuan pendidikan. Walaupun sebetulnya edaran Menteri itu juga ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan,” ujar Tamrin.
Menurutnya, sekolah masih dapat menjalankan pembelajaran selama kondisi udara berada dalam kategori sedang. Penyesuaian dilakukan pada aktivitas luar ruangan, sementara langkah lebih lanjut akan diterapkan jika kualitas udara berubah menjadi tidak sehat.
“Jadi untuk sementara pembelajaran masih tetap dilaksanakan, hanya kegiatan outdoor yang dibatasi. Kalau nanti sudah masuk kategori tidak sehat, baru kita bisa lakukan pembelajaran daring dan penggunaan masker,” pungkasnya. (saf)









