TARAKAN, Headlinews.id – Gudang sebuah toko sembako di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, dua kali kehilangan barang dalam hitungan hari. Penyelidikan Tim URC Satreskrim Polres Tarakan kemudian mengarah kepada A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan polisi menelusuri laporan kehilangan barang dari gudang toko tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan sejumlah petunjuk di lapangan.
“Anggota melakukan penyelidikan dari laporan yang disampaikan pihak toko. Keterangan dari pelapor dan saksi kami kumpulkan, kemudian petunjuk yang ada ditelusuri sampai mengarah kepada seseorang berinisial A,” kata Rusli, Jumat (18/9/2026).
Kalau dibuat lebih bergaya kriminal, fokusnya pada temuan awal yang mengarah ke pencurian:
Kejadian pertama terungkap pada Sabtu (5/9/2026) pagi. Kecurigaan muncul ketika seorang karyawan hendak mengambil minuman di lantai satu, namun melihat tali tambang yang biasa digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua sudah terbuka. Kondisi itu kemudian memicu pemeriksaan ke dalam gudang dan ditemukan sejumlah barang telah raib.
Pengecekan ke dalam gudang mendapati sejumlah barang telah hilang. Tabung gas LPG berbagai ukuran serta minyak goreng dari sejumlah merek diketahui raib. Kerugian akibat kejadian pertama diperkirakan sekitar Rp15 juta.
Tiga hari kemudian, kehilangan kembali diketahui pihak toko. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.28 WITA, sejumlah barang lain dari gudang ditemukan sudah tidak berada di tempatnya.
Barang yang hilang pada kejadian kedua antara lain tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 mililiter. Kerugian dari kejadian kedua ditaksir sekitar Rp2.115.897.
“Dua kejadian itu kami dalami. Keterangan dari pihak toko dan saksi kemudian kami cocokkan dengan petunjuk yang ditemukan di lapangan untuk mengetahui siapa yang mengambil barang dari gudang tersebut,” kata Rusli.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai A. Tim URC Satreskrim kemudian menelusuri keberadaannya hingga mendapatkan informasi, A berada di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
A diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Ia kemudian dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A di Warnet. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara pencurian tersebut,” kata Rusli.
Dari penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus minyak goreng Kunci Mas dan sembilan bungkus minyak goreng Bimoli.
Barang bukti tersebut diperiksa penyidik untuk dicocokkan dengan laporan kehilangan dari pihak Toko Laris Jaya. Keterangan A, pelapor dan saksi juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Barang yang diamankan masih kami cocokkan dengan keterangan dari pihak toko. Penyidik juga memeriksa A dan saksi-saksi untuk melihat keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian yang dilaporkan,” jelas Rusli.
A ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rusli mengatakan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian pencurian yang terjadi di Toko Laris Jaya.
“Sekarang A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi, tersangka dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya seluruh rangkaian kejadian akan dituangkan dalam proses hukum berikutnya,” pungkas Rusli. (saf)










