TARAKAN, Headlinews.id – Penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) di Kalimantan Utara turut memunculkan usulan perlakuan khusus untuk komoditas ikan segar dan kepiting yang dikirim ke negara tetangga.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan usulan tersebut disampaikan pelaku usaha dengan mempertimbangkan karakter Kaltara sebagai wilayah perbatasan. Masukan itu menjadi salah satu hal yang dapat dianalisis dalam pelaksanaan pilot project.
“Memang di sini kan wilayah perbatasan. Yang tentunya harapannya mungkin dari pelaku usaha ada kebijakan-kebijakan tertentu. Misalnya kalau yang kami dengar ya, yang kami sampaikan, ada jenis-jenis tertentu yang basisnya mungkin penangkapan,” kata Ichi.
Menurut Ichi, ikan segar dan kepiting memiliki karakter berbeda dengan komoditas yang melalui proses produksi atau pengolahan. Kedua jenis komoditas tersebut dapat berasal dari kegiatan penangkapan dan penanganannya tidak sama dengan produk perikanan olahan.
“Ikan segar ataupun kepiting, kan dia enggak masuk ke pengolahan ya, dia langsung dibekukan. Istilahnya kalau saya lihat itu pelaku usaha itu penginnya yang basisnya mungkin penangkapan, bukan proses yang produksi,” ujarnya.
Karakter tersebut kemudian menjadi dasar usulan agar komoditas tertentu yang berbasis penangkapan dapat dipertimbangkan memperoleh pengecualian dalam penerapan persyaratan. Namun, Ichi menegaskan pengecualian tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan.
Usulan itu, kata dia, juga tercantum dalam surat yang disampaikan pelaku usaha. Surat tersebut menjadi salah satu masukan yang dapat digunakan untuk melihat persoalan yang muncul selama penerapan pilot project.
“Kalau dari surat-surat mereka ya, tentunya ini bagian dari apa, analisa juga untuk nanti mengurus, menetapkan kebijakan nanti di pusat sih,” kata Ichi.
Menurut Ichi, kondisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan perlu menjadi bagian dari pertimbangan ketika kebijakan sertifikasi ekspor diterapkan. Pola perdagangan dengan negara tetangga memiliki karakter tersendiri, termasuk untuk komoditas perikanan yang dikirim dalam kondisi segar.
Ia mengatakan BKHIT Kaltara tidak dapat menetapkan sendiri bentuk pengecualian maupun perubahan persyaratan. Pihaknya hanya mengumpulkan kondisi dan masukan dari pelaku usaha untuk disampaikan dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Ini kan bagian dari analisa juga untuk nanti mengurus, menetapkan kebijakan nanti di pusat sih,” ujarnya.
Ichi menegaskan hasil akhir dari pembahasan pilot project berada pada kewenangan Barantin. Ketentuan yang nantinya ditetapkan pusat akan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan di Kaltara.
“Jadi apapun nanti hasilnya yang ditetapkan oleh Pusat Barantin ya kita laksanakan di sini,” tutup Ichi. (saf)










