TARAKAN, Headlinews.id – Paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) pada madrasah dan pondok pesantren menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).
Penyesuaian pembelajaran tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026. Kebijakan ini mengacu pada surat Kanwil Kemenag Kalimantan Utara serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak karhutla.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak asap bagi kesehatan peserta didik.
“Antisipasi ini kita lakukan karena kondisi asap dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan anak-anak. Jadi untuk sementara kita mengambil langkah yang lebih hati-hati, terutama karena kondisi udara masih perlu dipantau,” ujar Syopyan, Selasa (1/9/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi RA, MI, MTs, MA, dan pondok pesantren di Kota Tarakan. Dalam surat Kemenag Tarakan Nomor B-1231/Kk.34.03/2/PP.00/08/2026, pelaksanaan BDR tidak ditentukan dengan satu metode, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Tarakan, Hj. Syamsiah, M.Pd. menjelaskan kebijakan tersebut diteruskan secara berjenjang dari pemerintah pusat kepada Kanwil Kemenag Kaltara, kemudian ditindaklanjuti Kemenag kabupaten/kota di wilayah terdampak.
“Memang instruksinya dari pusat untuk wilayah Kalimantan yang terpapar. Setelah diteruskan ke Kanwil, kami menindaklanjutinya di tingkat kota. Karena kondisi setiap daerah berbeda, pelaksanaannya juga diberikan ruang untuk menyesuaikan dengan keadaan masing-masing madrasah,” kata Syamsiah.
Menurut Syamsiah, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kaltara menjadi salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut. Ia menyebut kondisi di Bulungan cukup parah, sementara Tarakan juga mulai terdampak sehingga arahan tersebut tetap diterapkan.
Pelaksanaan BDR di Tarakan, mulai berjalan pada 1 September. Syamsiah mengatakan mayoritas madrasah mengikuti arahan tersebut, meskipun terdapat dua madrasah di wilayah Tarakan Timur yang masih menerima siswa untuk belajar pada pagi hari.
“Ada dua madrasah di wilayah Tarakan Timur, sekitar Mamburungan dan Karungan, yang masih melaksanakan pembelajaran. Namun, kegiatannya tidak sampai selesai seperti biasa. Sekitar pukul 09.30 WITA siswa sudah dipulangkan,” ujarnya.
Penyesuaian itu, kata Syamsiah, berkaitan dengan kondisi lingkungan masing-masing madrasah. Karena itu, surat edaran memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menentukan pola pembelajaran sesuai situasi di wilayahnya.
Meski demikian, siswa yang tetap mengikuti PTM diminta menerapkan perlindungan dari paparan asap. Pihak madrasah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua dan memastikan penggunaan masker.
“Kalau memang anak-anak tetap masuk, penggunaan masker harus dipastikan. Kita juga minta pihak madrasah mengingatkan orang tua melalui grup komunikasi masing-masing. Kalau diperlukan, pelaksanaannya didokumentasikan untuk bahan laporan bahwa langkah mitigasi sudah dilakukan,” katanya.
Sementara bagi pondok pesantren, penyesuaian tidak berarti seluruh aktivitas dihentikan. Santri yang bermukim tetap dapat menjalankan kegiatan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memusatkan kegiatan di dalam ruangan.
“Pondok pesantren juga termasuk dalam surat yang kita sampaikan. Jadi aktivitas yang sifatnya outdoor dikurangi, kemudian kegiatan lebih diarahkan di dalam ruangan. Peruntukannya sama, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan kondisi asap,” jelas Syamsiah.
Selama masa BDR, kepala madrasah diwajibkan melakukan pemantauan dan menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan pembelajaran kepada Kemenag Kota Tarakan melalui bidang Pendidikan Islam.
PTM dijadwalkan kembali pada Kamis, 3 September 2026. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada perkembangan kualitas udara, kondisi ISPU, dan arahan pemerintah daerah.
Syamsiah mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah PTM akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut. Kemenag masih menunggu perkembangan kondisi udara serta pemantauan dari Kanwil Kemenag Kaltara.
“Sementara suratnya berlaku sampai tanggal 2 September. Setelah itu kita lihat kondisi berikutnya. Kalau kabut semakin bertambah atau kondisi belum memungkinkan, tentu akan ada tindak lanjut dan surat berikutnya,” pungkasnya. (saf)










