Rabu, September 2, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kabut Asap, Siswa Madrasah di Tarakan Belajar dari Rumah

by Redaksi 2
1 September 2026
in Tarakan
A A
Kabut Asap, Siswa Madrasah di Tarakan Belajar dari Rumah

Kabut asap menyelimuti wilayah Tarakan. Kemenag Tarakan menerapkan BDR bagi RA, MI, MTs, MA, dan pondok pesantren sebagai langkah antisipasi dampak asap terhadap kesehatan siswa.

TARAKAN, Headlinews.id – Paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) pada madrasah dan pondok pesantren menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Penyesuaian pembelajaran tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026. Kebijakan ini mengacu pada surat Kanwil Kemenag Kalimantan Utara serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak karhutla.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. Syopyan, S.Ag., M.Pd. mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak asap bagi kesehatan peserta didik.

“Antisipasi ini kita lakukan karena kondisi asap dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan anak-anak. Jadi untuk sementara kita mengambil langkah yang lebih hati-hati, terutama karena kondisi udara masih perlu dipantau,” ujar Syopyan, Selasa (1/9/2026).

Kebijakan tersebut berlaku bagi RA, MI, MTs, MA, dan pondok pesantren di Kota Tarakan. Dalam surat Kemenag Tarakan Nomor B-1231/Kk.34.03/2/PP.00/08/2026, pelaksanaan BDR tidak ditentukan dengan satu metode, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan fasilitas masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Tarakan, Hj. Syamsiah, M.Pd. menjelaskan kebijakan tersebut diteruskan secara berjenjang dari pemerintah pusat kepada Kanwil Kemenag Kaltara, kemudian ditindaklanjuti Kemenag kabupaten/kota di wilayah terdampak.

“Memang instruksinya dari pusat untuk wilayah Kalimantan yang terpapar. Setelah diteruskan ke Kanwil, kami menindaklanjutinya di tingkat kota. Karena kondisi setiap daerah berbeda, pelaksanaannya juga diberikan ruang untuk menyesuaikan dengan keadaan masing-masing madrasah,” kata Syamsiah.

Menurut Syamsiah, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kaltara menjadi salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut. Ia menyebut kondisi di Bulungan cukup parah, sementara Tarakan juga mulai terdampak sehingga arahan tersebut tetap diterapkan.

Pelaksanaan BDR di Tarakan, mulai berjalan pada 1 September. Syamsiah mengatakan mayoritas madrasah mengikuti arahan tersebut, meskipun terdapat dua madrasah di wilayah Tarakan Timur yang masih menerima siswa untuk belajar pada pagi hari.

“Ada dua madrasah di wilayah Tarakan Timur, sekitar Mamburungan dan Karungan, yang masih melaksanakan pembelajaran. Namun, kegiatannya tidak sampai selesai seperti biasa. Sekitar pukul 09.30 WITA siswa sudah dipulangkan,” ujarnya.

Penyesuaian itu, kata Syamsiah, berkaitan dengan kondisi lingkungan masing-masing madrasah. Karena itu, surat edaran memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menentukan pola pembelajaran sesuai situasi di wilayahnya.

Meski demikian, siswa yang tetap mengikuti PTM diminta menerapkan perlindungan dari paparan asap. Pihak madrasah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua dan memastikan penggunaan masker.

“Kalau memang anak-anak tetap masuk, penggunaan masker harus dipastikan. Kita juga minta pihak madrasah mengingatkan orang tua melalui grup komunikasi masing-masing. Kalau diperlukan, pelaksanaannya didokumentasikan untuk bahan laporan bahwa langkah mitigasi sudah dilakukan,” katanya.

Sementara bagi pondok pesantren, penyesuaian tidak berarti seluruh aktivitas dihentikan. Santri yang bermukim tetap dapat menjalankan kegiatan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memusatkan kegiatan di dalam ruangan.

“Pondok pesantren juga termasuk dalam surat yang kita sampaikan. Jadi aktivitas yang sifatnya outdoor dikurangi, kemudian kegiatan lebih diarahkan di dalam ruangan. Peruntukannya sama, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan kondisi asap,” jelas Syamsiah.

Selama masa BDR, kepala madrasah diwajibkan melakukan pemantauan dan menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan pembelajaran kepada Kemenag Kota Tarakan melalui bidang Pendidikan Islam.

PTM dijadwalkan kembali pada Kamis, 3 September 2026. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada perkembangan kualitas udara, kondisi ISPU, dan arahan pemerintah daerah.

Syamsiah mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah PTM akan kembali berjalan normal pada tanggal tersebut. Kemenag masih menunggu perkembangan kondisi udara serta pemantauan dari Kanwil Kemenag Kaltara.

“Sementara suratnya berlaku sampai tanggal 2 September. Setelah itu kita lihat kondisi berikutnya. Kalau kabut semakin bertambah atau kondisi belum memungkinkan, tentu akan ada tindak lanjut dan surat berikutnya,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: asap karhutla tarakanBDR tarakanbelajar dari rumahH SyopyanHj SyamsiahISPU Tarakankabut asap tarakankarhutla KaltaraKemenag Kalimantan UtaraKemenag Tarakankualitas udara Tarakanmadrasah Kaltaramadrasah tarakanpendidikan Tarakanpondok pesantren Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

ISPU Tarakan Turun ke 89, DLH Masih Pantau Pergerakan Kabut Asap
Tarakan

ISPU Tarakan Turun ke 89, DLH Masih Pantau Pergerakan Kabut Asap

2 September 2026
Polisi Bongkar Simpanan 21 Paket Sabu dalam Pipa di Karang Balik
Tarakan

Polisi Bongkar Simpanan 21 Paket Sabu dalam Pipa di Karang Balik

2 September 2026
Divhubinter Polri Bekali Polres Tarakan Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Tarakan

Divhubinter Polri Bekali Polres Tarakan Penanganan Kejahatan Lintas Negara

2 September 2026
STIK Kaji Kesiapan Polres Tarakan Hadapi Bencana Berbasis Manajemen Risiko
Tarakan

STIK Kaji Kesiapan Polres Tarakan Hadapi Bencana Berbasis Manajemen Risiko

2 September 2026
Komisi III Pastikan Jalan Utama Pantai Amal Dipulihkan Setelah Batu Bara Ditangani
Tarakan

Komisi III Pastikan Jalan Utama Pantai Amal Dipulihkan Setelah Batu Bara Ditangani

2 September 2026
BPS Catat Inflasi Tarakan 2,60 Persen, Transportasi dan Emas Dominan
Tarakan

BPS Catat Inflasi Tarakan 2,60 Persen, Transportasi dan Emas Dominan

2 September 2026
Next Post
Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

Penerbangan Terganggu Asap, Wings Air Batalkan Rute Malinau-Balikpapan

Penerbangan Terganggu Asap, Wings Air Batalkan Rute Malinau-Balikpapan

Pelayaran Tengkayu I Masih Normal, Nakhoda Diminta Antisipasi Kabut Asap

Pelayaran Tengkayu I Masih Normal, Nakhoda Diminta Antisipasi Kabut Asap

Berita Populer

  • Belanja Pegawai Tinggi, Daerah Kaltara Wajib Kantongi Pertimbangan Menkeu untuk TPP 2027

    Belanja Pegawai Tinggi, Daerah Kaltara Wajib Kantongi Pertimbangan Menkeu untuk TPP 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Siswa Tarakan Bertarung di GSI Kaltara, Bidik Tiket Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asap Kiriman Selimuti Tarakan, Visibility Turun hingga 1.000 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.