Jumat, Juni 5, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

by Ifransyah
4 Juni 2026
in Tarakan
A A
Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

Tim gabungan Pemerintah Kota Tarakan saat melakukan pengawasan di salah satu tempat hiburan malam terkait peredaran minuman beralkohol dan kelengkapan izin usaha.

TARAKAN, Headlinews.id – Tim gabungan lintas instansi di Kota Tarakan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) dengan menyasar tempat hiburan malam, hotel, hingga usaha biliar, yang difokuskan pada aspek legalitas perizinan.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta dinas teknis seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.

“Kalau dari pemerintah daerah sendiri memang ada tim gabungan. Untuk perizinan itu lebih teknis di Dinas Perizinan, mereka yang lebih memahami kelengkapan syaratnya. Kami di lapangan bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara rutin sepanjang tahun, termasuk pada momentum tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan. Dalam satu tahun, pengawasan tercatat dilakukan sekitar delapan hingga sepuluh kali.

“Biasanya kami turun bersama tim gabungan, baik pada hari biasa maupun saat momen tertentu seperti menjelang lebaran atau masa puasa,” katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, fokus utama pengawasan masih berada pada kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang dimiliki, baik dari sisi kelengkapan maupun masa berlaku izin usaha.

Namun demikian, ia mengakui pengawasan terhadap aspek yang lebih spesifik di lapangan, seperti konsumsi minol oleh anak di bawah umur atau praktik langsung di lokasi usaha, masih memiliki keterbatasan.

“Kalau yang sangat spesifik seperti itu memang cukup sulit ditemukan saat operasi gabungan. Karena saat kami turun bersama tim besar, situasinya tidak selalu memungkinkan untuk menemukan hal-hal seperti itu secara langsung,” jelasnya.

Mezak menambahkan, temuan yang paling sering terjadi di lapangan justru berkaitan dengan administrasi perizinan, seperti izin usaha yang sudah kedaluwarsa atau belum diperpanjang.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak langsung mengambil tindakan hukum, melainkan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk kemudian dilakukan pembinaan bersama dinas teknis terkait.

“Kalau ditemukan izin yang sudah tidak berlaku atau lupa diperpanjang, kita panggil pelaku usaha dan lakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula temuan ketidaksesuaian izin usaha, seperti restoran yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan golongan yang diizinkan.

Dalam ketentuan yang berlaku, restoran umumnya hanya diperbolehkan menjual minol golongan A, sementara golongan B dan C diperuntukkan bagi jenis usaha tertentu seperti THM.

“Kalau restoran itu tidak boleh menjual golongan B dan C, hanya golongan A. Kalau di lapangan ditemukan tidak sesuai, kami sarankan untuk melakukan penyesuaian izin,” tambahnya.

Hingga saat ini, lanjut Mezak, belum terdapat pelanggaran yang berujung pada proses penindakan hukum. Sebagian besar temuan masih diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan perbaikan administrasi perizinan.

“Sejauh ini lebih banyak pada pembinaan. Kalau ada temuan, biasanya langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan perbaikan izin,” pungkasnya.(*)

 

 

Tags: Mezak J.B.Minuman BeralkoholPemkot TarakanPengawasan PerizinanSatpol PP Tarakantempat hiburan malamTHM Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

33 PAUD di Tarakan Jalani Akreditasi Tahun 2026
Tarakan

33 PAUD di Tarakan Jalani Akreditasi Tahun 2026

4 Juni 2026
SIAK Pusat Gangguan, Lebih dari 200 Permohonan KTP di Tarakan Tertunda
Tarakan

SIAK Pusat Gangguan, Lebih dari 200 Permohonan KTP di Tarakan Tertunda

4 Juni 2026
Bawaslu Tarakan Gandeng UBT Perkuat Pengawasan Pemilu
Tarakan

Bawaslu Tarakan Gandeng UBT Perkuat Pengawasan Pemilu

4 Juni 2026
ASDP Tarakan Pastikan Seluruh Kendaraan Tetap Dilayani
Tarakan

ASDP Tarakan Pastikan Seluruh Kendaraan Tetap Dilayani

4 Juni 2026
Dinas Catat 118 PAUD di Tarakan, Peran Swasta Masih Dominan
Tarakan

Dinas Catat 118 PAUD di Tarakan, Peran Swasta Masih Dominan

3 Juni 2026
Warga Tarakan Hilang di Hutan Rumah Adat Tidung, Tim SAR Dikerahkan
Tarakan

Warga Tarakan Hilang di Hutan Rumah Adat Tidung, Tim SAR Dikerahkan

3 Juni 2026
Next Post
33 PAUD di Tarakan Jalani Akreditasi Tahun 2026

33 PAUD di Tarakan Jalani Akreditasi Tahun 2026

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun 

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun 

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengkayu II Diproyeksikan Jadi Titik Layanan Ekspor Baru di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Brunei, Jupiter Aerobatic Team Singgah di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Persen Jemaah Kaltara Selesaikan Rukun Haji, Kepulangan Dijadwalkan 15 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.