TARAKAN, Headlinews.id – Tim gabungan lintas instansi di Kota Tarakan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) dengan menyasar tempat hiburan malam, hotel, hingga usaha biliar, yang difokuskan pada aspek legalitas perizinan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta dinas teknis seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.
“Kalau dari pemerintah daerah sendiri memang ada tim gabungan. Untuk perizinan itu lebih teknis di Dinas Perizinan, mereka yang lebih memahami kelengkapan syaratnya. Kami di lapangan bersama-sama melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara rutin sepanjang tahun, termasuk pada momentum tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan. Dalam satu tahun, pengawasan tercatat dilakukan sekitar delapan hingga sepuluh kali.
“Biasanya kami turun bersama tim gabungan, baik pada hari biasa maupun saat momen tertentu seperti menjelang lebaran atau masa puasa,” katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan, fokus utama pengawasan masih berada pada kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang dimiliki, baik dari sisi kelengkapan maupun masa berlaku izin usaha.
Namun demikian, ia mengakui pengawasan terhadap aspek yang lebih spesifik di lapangan, seperti konsumsi minol oleh anak di bawah umur atau praktik langsung di lokasi usaha, masih memiliki keterbatasan.
“Kalau yang sangat spesifik seperti itu memang cukup sulit ditemukan saat operasi gabungan. Karena saat kami turun bersama tim besar, situasinya tidak selalu memungkinkan untuk menemukan hal-hal seperti itu secara langsung,” jelasnya.
Mezak menambahkan, temuan yang paling sering terjadi di lapangan justru berkaitan dengan administrasi perizinan, seperti izin usaha yang sudah kedaluwarsa atau belum diperpanjang.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak langsung mengambil tindakan hukum, melainkan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk kemudian dilakukan pembinaan bersama dinas teknis terkait.
“Kalau ditemukan izin yang sudah tidak berlaku atau lupa diperpanjang, kita panggil pelaku usaha dan lakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula temuan ketidaksesuaian izin usaha, seperti restoran yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan golongan yang diizinkan.
Dalam ketentuan yang berlaku, restoran umumnya hanya diperbolehkan menjual minol golongan A, sementara golongan B dan C diperuntukkan bagi jenis usaha tertentu seperti THM.
“Kalau restoran itu tidak boleh menjual golongan B dan C, hanya golongan A. Kalau di lapangan ditemukan tidak sesuai, kami sarankan untuk melakukan penyesuaian izin,” tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut Mezak, belum terdapat pelanggaran yang berujung pada proses penindakan hukum. Sebagian besar temuan masih diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan perbaikan administrasi perizinan.
“Sejauh ini lebih banyak pada pembinaan. Kalau ada temuan, biasanya langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan perbaikan izin,” pungkasnya.(*)










