TARAKAN, Headlinews.id – Pelaku usaha perikanan di Tarakan yang beroperasi sebagai agen sekaligus eksportir tujuan Tawau, Malaysia, mengeluhkan banyaknya persyaratan sertifikasi dalam proses pengiriman komoditas ikan segar.
Aturan tersebut dinilai menambah beban biaya dan waktu, meski tidak seluruhnya menjadi kebutuhan di negara tujuan.
Direktur PT Borneo Seafood Kaltara, Yusril Mahendra, mengatakan peran agen sangat penting dalam rantai distribusi ekspor ikan segar dari nelayan di Tarakan. Namun, aktivitas tersebut saat ini dinilai terkendala oleh berlapisnya persyaratan administrasi dan sertifikasi.
Menurutnya, pelaku usaha kecil yang menjadi pemasok utama sangat bergantung pada agen untuk proses pengumpulan dan pengiriman barang ke negara tujuan.
“Sebagai agen kapal, cukup banyak pelaku usaha kecil yang bergantung kepada kami karena kami yang memfasilitasi pemuatan barang mereka,” ujarnya.
Ia menilai hambatan utama saat ini berasal dari banyaknya persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi sebelum ekspor dilakukan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya komoditas ikan segar ke Tawau.
“Kalau tidak bisa mengikuti standar sertifikasi, itu secara tidak langsung menghambat perekonomian kita, apalagi ekspor ikan ke Tawau,” katanya.
Yusril menyebut sejumlah sertifikasi tambahan seperti SMKHP, HACCP, hingga SKP menjadi bagian dari rantai persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Proses tersebut, kata dia, tidak sederhana karena bersifat berjenjang dan saling terkait.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikasi tertentu, pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi standar lain, termasuk kesiapan fasilitas seperti gudang penyimpanan.
“Kalau SKP tidak terpenuhi, HACCP tidak bisa keluar. Kalau gudang tidak sesuai standar, juga tidak bisa terbit. Jadi berantai,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan proses pemenuhan standar tersebut juga membutuhkan biaya tambahan serta waktu yang tidak singkat.
“Kalau fasilitas tidak sesuai standar, harus diperbaiki. Itu butuh biaya dan waktu berbulan-bulan,” katanya.
Yusril menilai sebagian persyaratan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kebutuhan di negara tujuan ekspor seperti Tawau. Menurutnya, dokumen utama yang benar-benar digunakan dalam proses pengiriman saat ini adalah dokumen dari karantina dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.
“Yang dibutuhkan sebenarnya hanya HC dari Karantina dan PEB dari Bea Cukai. Yang lain tidak dibutuhkan di negara tujuan,” ujarnya.
Ia berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut, terutama bagi wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain.
“Standar yang berlaku mungkin mengikuti Jakarta, tapi kalau diterapkan di daerah perbatasan seperti Tarakan, itu sangat memberatkan,” katanya.
Meski demikian, Yusril menegaskan aktivitas ekspor ikan segar ke Tawau masih tetap berjalan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu, dengan kapasitas 6 hingga 8 ton per pengiriman.
Komoditas yang dikirim berasal dari hasil tangkapan nelayan di Tarakan, dengan jenis ikan seperti kakap, kerapu, dan bawal.
Ia juga memastikan kegiatan ekspor belum terhenti, namun masih berjalan di tengah penyesuaian terhadap berbagai persyaratan yang ada.
“Untuk saat ini tidak terhenti, masih berjalan seperti biasa, hanya saja banyak himbauan untuk melengkapi sertifikasi,” tandasnya. (saf)










