TARAKAN, Headlinews.id – Dorongan menjadikan Kalimantan Utara sebagai pintu ekspor langsung masih dihadapkan pada sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari penguatan standar sertifikasi mutu hingga kepastian dalam proses layanan perizinan sektor kelautan dan perikanan.
Kondisi itu turut memunculkan informasi di lapangan terkait dugaan adanya biaya di luar ketentuan dalam pengurusan sejumlah sertifikasi mutu hasil perikanan.
Menanggapi hal tersebut, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan menegaskan akan menelusuri informasi yang berkembang di lapangan terkait proses sertifikasi.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Pian Gustafiana, menyebut pihaknya memberi perhatian terhadap berbagai informasi yang muncul dan menekankan pentingnya pembuktian setiap dugaan yang beredar agar tidak menjadi asumsi.
“Informasi yang berkembang tentu menjadi perhatian kami. Kalau memang ada, harus bisa dibuktikan agar tidak menjadi asumsi. Kami berharap jika ada temuan di lapangan, dapat disampaikan melalui mekanisme resmi agar bisa segera ditelusuri dan dituntaskan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan baru beberapa hari bertugas di Tarakan, dan langsung melakukan langkah awal berupa pembukaan jejaring serta penguatan koordinasi lintas sektor.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah membuka jejaring dan kolaborasi dengan instansi terkait serta melakukan pemetaan potensi wilayah dan pelaku usaha di daerah,” katanya.
Terkait isu dugaan adanya praktik di luar ketentuan, ia menegaskan hal tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan.
“Kami sangat concern terhadap isu ini dan tentu akan mengambil langkah-langkah untuk menelusuri dan menuntaskannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, layanan sertifikasi yang menjadi kewenangan Balai Mutu mencakup sejumlah dokumen seperti SKP, HACCP, CBIB, CPIB, CPIB kapal, cara pembuatan pakan ikan yang baik, cara pembuatan obat ikan yang baik, cara pendistribusian obat ikan yang baik, hingga Surat Persetujuan Distribusi Ikan (SPDI).
Seluruh layanan tersebut, kata dia, telah disosialisasikan kepada masyarakat dan berjalan dalam sistem layanan yang tidak melibatkan transaksi langsung antara petugas dan pemohon.
“Sekarang semua cashless, tidak ada transaksi langsung orang dengan orang. Semua sudah menggunakan sistem,” katanya.
Ia juga menambahkan proses layanan ekspor merupakan rangkaian sistem lintas instansi yang saling terhubung melalui mekanisme perizinan berbasis OSS. Setiap tahapan harus terpenuhi agar sistem dapat berjalan.
“Kalau satu tidak terpenuhi, sistem tidak akan terbuka. Ini satu rangkaian yang harus dilalui,” ujarnya.
Dalam rantai tersebut, terdapat sejumlah dokumen dari instansi berbeda, mulai dari sertifikat kelayakan dan HACCP dari Balai Mutu, sertifikat kesehatan dari karantina, Certificate of Origin (COO) dari perdagangan, hingga PEB dari Bea Cukai.
“Semua itu satu sistem. Jadi bukan berdiri sendiri,” katanya.
Terkait layanan laboratorium, Pian menjelaskan terdapat pengujian yang dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP 85, terutama untuk pengujian parameter keamanan pangan seperti mikrobiologi, termasuk E. coli dan parameter lain sesuai permintaan negara tujuan ekspor.
“Di laboratorium memang ada biaya sesuai PP 85 karena ada pengujian dan penggunaan bahan. Itu tergantung jenis pengujian yang diminta,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terdapat keterbatasan ruang lingkup pengujian, pihaknya akan berkoordinasi dengan laboratorium lain yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan melalui kerja sama teknis.
Sebagai langkah penguatan layanan, BPPMHKP Tarakan juga akan memperluas sosialisasi, edukasi, serta membuka layanan konsultasi atau help desk bagi pelaku usaha.
Upaya ini dilakukan untuk memperjelas prosedur layanan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme sertifikasi dan dukungan ekspor dari daerah.
“Kami akan turun langsung ke lapangan, membuka komunikasi, dan memastikan masyarakat memahami mekanisme layanan yang ada,” pungkasnya. (saf)







