TARAKAN, Headlinews.id – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tarakan masih rendah. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD baru sekitar 12 ribu orang atau sekitar 7 persen dari total penduduk wajib KTP.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, mengatakan capaian tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
“Kalau di Tarakan, jumlah masyarakat yang sudah mengaktifkan IKD sekitar 12 ribu orang. Itu baru sekitar 7 persen dari total penduduk wajib KTP,” kata Hery.
Menurutnya, rendahnya angka aktivasi bukan semata karena kurangnya sosialisasi. Disdukcapil mengklaim pengenalan layanan terus dilakukan, namun sebagian masyarakat masih belum terbiasa menggunakan identitas digital.
“Kalau menurut saya, sosialisasi sudah cukup dan terus kami optimalkan. Kendalanya masyarakat masih belum familiar dengan IKD. Banyak yang beranggapan ini hanya menambah aplikasi baru di ponsel mereka,” ujarnya.
Selain itu, sebagian warga dinilai belum melihat kebutuhan mendesak untuk mengaktifkan IKD karena masih mengandalkan dokumen kependudukan fisik.
Padahal, lanjut Hery, fungsi IKD saat ini sudah berkembang dan tidak hanya menampilkan KTP elektronik dalam bentuk digital.
“Dulu hanya dikenal sebagai KTP digital. Tetapi sekarang masyarakat juga bisa mengajukan berbagai layanan kependudukan melalui aplikasi tersebut. Misalnya pindah penduduk, perubahan status, akta kelahiran hingga akta kematian,” jelasnya.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store menggunakan ponsel Android maupun iPhone. Namun, proses verifikasi tetap dilakukan oleh petugas Dukcapil melalui layanan di kantor maupun kegiatan jemput bola.
Meski demikian, Disdukcapil memastikan keberadaan IKD tidak menggantikan dokumen fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
“Dokumen fisik tetap ada. IKD sifatnya melengkapi atau menjadi alternatif sementara. Sampai saat ini belum ada regulasi yang menyatakan bahwa dokumen fisik akan digantikan sepenuhnya oleh IKD,” tegas Hery.
Disdukcapil Tarakan berharap semakin banyak masyarakat mulai mengaktifkan IKD sebagai bagian dari adaptasi terhadap layanan administrasi kependudukan yang semakin terdigitalisasi.
“IKD dapat menjadi alternatif ketika KTP fisik hilang atau dalam kondisi tertentu belum dapat digunakan,” pungkasnya. (saf)










