TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan berlangsung di Kota Tarakan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan setiap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, Polri memiliki tugas memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta pengamanan kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Karena itu, kepolisian berkewajiban memberikan pengamanan agar hak tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Polres Tarakan menghormati dan menjamin hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Rusli, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, kehadiran polisi dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan publik.
“Polri tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Justru kami berkewajiban memberikan pelayanan pengamanan agar kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.
Rusli menjelaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama melalui media sosial yang berpotensi memicu kesalahpahaman dan gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya,” ucapnya.
Masyarakat juga diminta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, menghormati hak orang lain, serta mengikuti arahan petugas yang bertugas di lapangan demi menjaga keselamatan bersama.
“Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan demikian hak menyampaikan pendapat dapat berjalan beriringan dengan terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Rusli.
Ia juga mengingatkan setiap peserta kegiatan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap orang wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap pelanggaran yang dilakukan tentu dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tarakan memastikan akan melaksanakan pengamanan secara profesional, humanis, dan proporsional guna menjamin keamanan seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga Kota Tarakan tetap aman, tertib, damai, dan kondusif. Penyampaian aspirasi adalah hak warga negara, tetapi keamanan dan ketertiban juga merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Rusli. (saf)










