BALIKPAPAN, Headlinews.id – Proses penataan rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, yang dilakukan Kodam VI/Mulawarman berlangsung dengan pendekatan humanis serta komunikasi persuasif kepada warga terdampak relokasi.
Kegiatan penataan yang berlangsung selama tiga hari dan berakhir pada Senin (15/6/2026) tersebut menyasar 11 unit rumah dinas yang sebelumnya masih ditempati pihak yang sudah tidak lagi memiliki hak penggunaan rumah negara.
Pada tahap akhir pelaksanaan, pengosongan dilakukan terhadap satu unit rumah dinas yang ditempati Serma Purn. Yance Pangajow sebagai penghuni terakhir dalam rangkaian kegiatan penataan tersebut.
Sebelum proses pengosongan dilakukan, sempat digelar pertemuan antara kuasa hukum penghuni dengan perwakilan Kodam VI/Mulawarman di lokasi. Dialog berlangsung terbuka sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian secara baik serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menegaskan, penataan rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh proses penataan kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk putusan hukum yang sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Di lapangan, personel TNI tidak hanya melakukan penertiban administrasi aset negara, tetapi juga turut membantu warga dalam proses perpindahan.
Bantuan diberikan mulai dari pengangkutan barang rumah tangga, penyiapan kendaraan angkut, hingga pendampingan menuju tempat tinggal sementara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis agar proses relokasi tetap berjalan tertib tanpa menimbulkan kesulitan tambahan bagi warga terdampak.
“Kami juga memastikan proses di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, termasuk membantu warga selama masa perpindahan agar lebih ringan dan tertib,” kata Kapendam.
Selama tiga hari pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan penataan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Setelah proses selesai, seluruh 11 unit rumah dinas di kawasan Sumber Rejo telah diberi penanda sebagai aset resmi milik negara.
Ke depan, rumah dinas tersebut akan dialokasikan kepada prajurit aktif TNI AD yang belum memiliki hunian sebagai bagian dari pemenuhan fasilitas penunjang tugas.
Kapendam VI/Mulawarman kembali menegaskan rumah dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif guna mendukung kesiapan operasional satuan.
“Rumah dinas ini adalah aset negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif, sehingga pengelolaannya harus kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)










