BALIKPAPAN, Headlinews.id – Proses penataan dan penertiban rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, dipastikan telah dilakukan sesuai tahapan administrasi dan prosedur yang berlaku.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses perencanaan dan komunikasi bertahap kepada pihak-pihak yang terdampak.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, mengatakan sebelum pelaksanaan di lapangan, pihaknya telah menempuh sejumlah tahapan administrasi sebagai bagian dari mekanisme penertiban aset negara.
Ia menjelaskan proses tersebut juga disertai dengan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan mediasi agar pelaksanaan berjalan tertib.
“Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian surat peringatan secara berjenjang serta proses komunikasi dengan warga yang menempati rumah dinas,” ujarnya.
Terkait informasi adanya upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK), Kodam menyatakan hingga saat ini belum menerima dokumen resmi maupun pemberitahuan terkait hal tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban tetap mengacu pada keputusan dan mekanisme internal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun salinan permohonan PK. Karena itu, pelaksanaan tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” kata Kapendam.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, aparat mengedepankan pendekatan humanis, termasuk membantu warga dalam proses pemindahan barang agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Menurutnya, rumah dinas TNI AD merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan kedinasan.
“Ini bagian dari penataan aset negara agar penggunaannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kodam VI/Mulawarman juga menegaskan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti putusan yang berkekuatan hukum tetap apabila terdapat perkembangan lanjutan dari pihak terkait.
“Apabila ada proses hukum yang berjalan, kami akan menghormati dan melaksanakan sesuai ketentuan hingga ada putusan final,” tegasnya. (*)










