TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman menilai implementasi sistem perizinan berbasis risiko di sektor usaha mikro dan kecil masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek persyaratan administratif yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kapasitas pelaku usaha di daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan sekaligus kewenangan memberikan saran berbasis laporan masyarakat.
Namun, ia menegaskan regulasi bersifat mandatori dan pelaksanaannya berada di daerah, sehingga diperlukan penyelarasan antara kebijakan pusat dan kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan aspek mutu dan keselamatan.
“Sebagaimana fungsi pengawasan oleh Ombudsman, kami juga memiliki kewenangan memberikan saran berbasis laporan masyarakat. Namun regulasi itu sifatnya mandatori, sementara pelaksanaannya ada di daerah. Perlu ada penyelarasan atau penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha di lapangan, tetap dengan memperhatikan mutu dan keselamatan,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku usaha mikro kerap menghadapi hambatan pada tahap awal perizinan, terutama terkait ketentuan modal dalam sistem OSS yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas usaha kecil di daerah.
Ia menyebut ketentuan modal dalam OSS dapat mencapai nilai yang tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, sehingga langsung menjadi penghambat sejak tahap awal.
“Kalau pelaku usaha mikro masuk OSS, ada ketentuan modal yang bisa sampai 5 miliar. Itu jelas tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha kecil,” katanya.
Selain OSS, pelaku usaha juga masih harus melalui tahapan lanjutan seperti PKKPR yang merupakan bagian dari rangkaian sistem perizinan berbasis risiko.
“Belum lagi masuk ke tahap berikutnya seperti PKKPR,” ujarnya.
Dalam sektor perikanan, Maria menyoroti komoditas seperti kepiting hidup yang memiliki karakteristik berbeda karena bersifat cepat dan tidak membutuhkan fasilitas penyimpanan besar sebagaimana produk olahan.
“Kepiting hidup itu setelah ditangkap langsung dikirim, tidak membutuhkan gudang besar seperti ikan olahan,” katanya.
Ia menambahkan, fasilitas pendukung seperti pelabuhan dan bandara di daerah telah memiliki kesiapan ruang untuk mendukung aktivitas ekspor komoditas perikanan.
“Di bandara dan pelabuhan sudah ada komitmen untuk menyediakan ruang yang dibutuhkan,” ujarnya.
Maria juga menegaskan pentingnya harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang dapat membebani pelaku usaha serta berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Ia menyebut penyelarasan tersebut juga dapat memperkecil potensi masalah dalam pelayanan, termasuk mengurangi peluang oknum dalam pelaksanaan layanan.
“Kalau terjadi harmonisasi antarregulasi dan antarinstansi, itu bisa memperkecil potensi masalah dalam pelayanan, termasuk memperkecil peluang oknum,” katanya.
Lebih lanjut, Maria menegaskan mayoritas pelaku usaha di Kalimantan Utara masih berada pada segmen mikro dan kecil, sehingga kebijakan perlu benar-benar menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Ia juga menyebut daerah lain dengan karakteristik serupa Kalimantan Utara berpotensi menghadapi persoalan yang sama dalam implementasi kebijakan perizinan berbasis risiko.
“Daerah-daerah dengan kondisi yang mirip Kaltara juga mungkin menghadapi persoalan yang sama,” tandasnya. (saf)










