TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) memasuki agenda tuntutan pekan depan, namun kubu Hamdani Latif masih mempertanyakan sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Penasihat hukum menilai 19 item barang bukti yang disebut dalam perkara tersebut belum terungkap secara jelas.
Penasihat hukum Hamdani Latif, Rabshody Roestam, mengatakan pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga proses pembuktian dalam perkara tersebut telah selesai. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Hal tersebut disampaikan Rabshody usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya selama proses persidangan.
“Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh majelis hakim, jaksa, dan para lawyer telah berakhir. Kemudian nanti tinggal tuntutan. Jadi dalam hal ini, ada hal-hal yang kami nyatakan keberatan karena di dalam dakwaan jaksa itu telah tercantum jelas perbuatan-perbuatan para terdakwa,” ujarnya.
Rabshody menyebut keberatan tersebut berkaitan dengan pembuktian perkara, khususnya mengenai kesesuaian antara uraian dalam dakwaan dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Tapi dalam pembuktian di pengadilan, tidak ada satu pun yang mengacu kepada apa yang dinyatakan dalam dakwaan jaksa, khususnya tentang barang bukti. Jadi nanti semuanya kami akan ungkapkan dalam pledoi yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Hamdani lainnya, Nunung Tri Sulistyawati, menyoroti 19 item barang bukti yang menjadi bagian dalam perkara. Menurutnya, barang bukti tersebut belum terungkap secara jelas selama proses persidangan.
“19 item barang bukti yang menjadi barang bukti daripada perkara penggelapan ini tidak terungkap di persidangan. Untuk itu nanti kami akan masukkan di dalam pledoi kami,” ujarnya.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Yudi Tanganga Toding, Hamdani Latif, dan Saudara Simanungkalit. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan penggelapan BBM jenis solar milik PT PRI yang berada dalam penguasaan mereka karena hubungan kerja dengan PT Sarana Baja Perkasa (SBP).
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut terjadi pada April 2026 di area pabrik PT PRI, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Jaksa menyebut PT PRI memiliki kerja sama dengan PT SBP terkait penyewaan alat berat beserta operator dan pekerja, dengan kebutuhan BBM operasional alat berat disediakan oleh PT PRI.
Jaksa menyebut dalam perkara tersebut ditemukan 19 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 715 liter. Nilai kerugian PT PRI dihitung sekitar Rp21.450.000 berdasarkan harga solar industri Rp30 ribu per liter.
Selain BBM solar, barang bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut antara lain satu unit Toyota Hilux BK 8148 FT, satu unit Mitsubishi Colt Diesel BK 8276 FV, jeriken, drum, selang, flashdisk, serta dokumen pembelian BBM.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tarakan. Setelah itu, penasihat hukum Hamdani Latif akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (saf)










