Kamis, September 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kubu Hamdani Persoalkan Pembuktian Perkara Solar PT PRI, 19 Barang Bukti Disebut Belum Terungkap

by Redaksi 2
7 Agustus 2026
in Tarakan
A A
Kubu Hamdani Persoalkan Pembuktian Perkara Solar PT PRI, 19 Barang Bukti Disebut Belum Terungkap

Sidang dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (5/8/2026). Perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda tuntutan pada 12 Agustus mendatang.

TARAKAN, Headlinews.id – Perkara dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) memasuki agenda tuntutan pekan depan, namun kubu Hamdani Latif masih mempertanyakan sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Penasihat hukum menilai 19 item barang bukti yang disebut dalam perkara tersebut belum terungkap secara jelas.

Penasihat hukum Hamdani Latif, Rabshody Roestam, mengatakan pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga proses pembuktian dalam perkara tersebut telah selesai. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Hal tersebut disampaikan Rabshody usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya selama proses persidangan.

“Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh majelis hakim, jaksa, dan para lawyer telah berakhir. Kemudian nanti tinggal tuntutan. Jadi dalam hal ini, ada hal-hal yang kami nyatakan keberatan karena di dalam dakwaan jaksa itu telah tercantum jelas perbuatan-perbuatan para terdakwa,” ujarnya.

Rabshody menyebut keberatan tersebut berkaitan dengan pembuktian perkara, khususnya mengenai kesesuaian antara uraian dalam dakwaan dengan fakta yang muncul di persidangan.

“Tapi dalam pembuktian di pengadilan, tidak ada satu pun yang mengacu kepada apa yang dinyatakan dalam dakwaan jaksa, khususnya tentang barang bukti. Jadi nanti semuanya kami akan ungkapkan dalam pledoi yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Hamdani lainnya, Nunung Tri Sulistyawati, menyoroti 19 item barang bukti yang menjadi bagian dalam perkara. Menurutnya, barang bukti tersebut belum terungkap secara jelas selama proses persidangan.

“19 item barang bukti yang menjadi barang bukti daripada perkara penggelapan ini tidak terungkap di persidangan. Untuk itu nanti kami akan masukkan di dalam pledoi kami,” ujarnya.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Yudi Tanganga Toding, Hamdani Latif, dan Saudara Simanungkalit. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan penggelapan BBM jenis solar milik PT PRI yang berada dalam penguasaan mereka karena hubungan kerja dengan PT Sarana Baja Perkasa (SBP).

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut terjadi pada April 2026 di area pabrik PT PRI, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Jaksa menyebut PT PRI memiliki kerja sama dengan PT SBP terkait penyewaan alat berat beserta operator dan pekerja, dengan kebutuhan BBM operasional alat berat disediakan oleh PT PRI.

Jaksa menyebut dalam perkara tersebut ditemukan 19 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 715 liter. Nilai kerugian PT PRI dihitung sekitar Rp21.450.000 berdasarkan harga solar industri Rp30 ribu per liter.

Selain BBM solar, barang bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut antara lain satu unit Toyota Hilux BK 8148 FT, satu unit Mitsubishi Colt Diesel BK 8276 FV, jeriken, drum, selang, flashdisk, serta dokumen pembelian BBM.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Tarakan. Setelah itu, penasihat hukum Hamdani Latif akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. (saf)

 

Tags: Hamdani Latifhukum kaltaraPengadilan Negeri Tarakanperkara penggelapan solarPhoenix Resources InternationalPT PRI TarakanPT Sarana Baja PerkasaRabshody Roestamsidang Tarakansolar industri
Advertisement Banner

Baca Juga

Razia Gabungan Lapas Tarakan Berujung Nihil Temuan Narkoba
Tarakan

Razia Gabungan Lapas Tarakan Berujung Nihil Temuan Narkoba

23 September 2026
Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
KALTARA

Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

23 September 2026
30 Ribu Peserta JKN Masih Tunggu Kepastian, Kekurangan Capai Rp3,9 Miliar
KALTARA

30 Ribu Peserta JKN Masih Tunggu Kepastian, Kekurangan Capai Rp3,9 Miliar

23 September 2026
Kapolsek Tarakan Utara Berganti, Respons Laporan Warga Ditekankan
Tarakan

Kapolsek Tarakan Utara Berganti, Respons Laporan Warga Ditekankan

23 September 2026
Tujuh Toko Vape di Tarakan Negatif Etomidate, BNNK Ungkap Jalur Peredaran Ilegal   
Tarakan

Tujuh Toko Vape di Tarakan Negatif Etomidate, BNNK Ungkap Jalur Peredaran Ilegal  

23 September 2026
Buruh Tengkayu I Diawasi Setiap Hari, Sanksi Langsung Belum Diatur
Tarakan

Buruh Tengkayu I Diawasi Setiap Hari, Sanksi Langsung Belum Diatur

23 September 2026
Next Post
Dinsos Tarakan Beri Tempat Tinggal Sementara 15 Pekerja Jabar, Pemulangan Masih Menunggu Koordinasi

Dinsos Tarakan Beri Tempat Tinggal Sementara 15 Pekerja Jabar, Pemulangan Masih Menunggu Koordinasi

Dugaan Ubah Teks Pancasila Saat Demo, Tiga Kelompok Masyarakat Lapor Polres Tarakan

Dugaan Ubah Teks Pancasila Saat Demo, Tiga Kelompok Masyarakat Lapor Polres Tarakan

Bupati Berau Tekankan Pengelolaan Sampah hingga Akses Destinasi Wisata

Bupati Berau Tekankan Pengelolaan Sampah hingga Akses Destinasi Wisata

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.