TARAKAN, Headlinews.id– Nama Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan, Piyan Gustaffiana, diduga dicatut oknum tidak bertanggung jawab untuk menghubungi mitra kerja dan pelaku usaha. Masyarakat diminta mewaspadai komunikasi yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai BPPMHKP Tarakan.
Dugaan pencatutan tersebut diketahui setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan seseorang mengaku sebagai pegawai BPPMHKP Tarakan.
Dalam pesan itu, penerima diarahkan untuk menghubungi nomor yang disebut sebagai milik Kepala Balai dengan alasan berkaitan dengan penanganan salah satu perusahaan.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai maksud komunikasi tersebut, pihak yang mengirim pesan tidak memberikan keterangan yang jelas. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya upaya penipuan dengan memanfaatkan nama pejabat instansi pemerintah.
Kepala BPPMHKP Tarakan, Piyan Gustaffiana, memastikan komunikasi tersebut bukan berasal dari dirinya maupun institusi yang dipimpinnya. Ia meminta masyarakat tidak merespons apabila menerima pesan serupa.
“Saya pastikan itu penipuan. Kalau ada yang mengatasnamakan saya atau meminta masyarakat menghubungi nomor tertentu, tidak perlu ditanggapi. Justru saya berharap informasi ini bisa disebarluaskan supaya masyarakat lebih waspada,” ujar Piyan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Piyan, seluruh layanan yang diberikan BPPMHKP Tarakan memiliki prosedur resmi yang harus dipatuhi. Komunikasi dengan pengguna jasa dilakukan melalui jalur kedinasan dan tidak disertai permintaan pembayaran maupun imbalan di luar ketentuan.
“Seluruh pelayanan di BPPMHKP Tarakan sudah memiliki mekanisme resmi. Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya apa pun di luar ketentuan yang berlaku,” katanya.
BPPMHKP Tarakan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, mulai dari sertifikasi mutu hasil perikanan hingga pengujian laboratorium.
Piyan menjelaskan, apabila terdapat biaya pelayanan, pembayaran hanya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak pernah diberikan secara pribadi kepada pejabat maupun pegawai.
“Kalau memang ada biaya pelayanan, semuanya mengacu pada PNBP dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme resmi. Tidak ada pembayaran yang dilakukan secara pribadi kepada pegawai ataupun pejabat,” jelasnya.
Ia menegaskan BPPMHKP Tarakan tidak pernah meminta, memungut, maupun menerima uang terima kasih atau biaya tambahan dalam proses pelayanan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pemerasan. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan dan meminta uang atau imbalan, masyarakat jangan percaya. Segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar bisa kami tindak lanjuti,” tegas Piyan.
Menurutnya, pengguna jasa perlu memastikan setiap informasi atau permintaan yang diterima benar-benar berasal dari saluran resmi BPPMHKP Tarakan. Hal itu diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban dari modus pencatutan nama instansi.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting agar tidak ada yang menjadi korban dari modus pencatutan nama instansi pemerintah. Setiap informasi yang mengatasnamakan BPPMHKP Tarakan harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya,” tegas Piyan.
Apabila menemukan dugaan permintaan imbalan di luar ketentuan atau penyalahgunaan nama BPPMHKP Tarakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan BPPMHKP Tarakan di nomor (0551) 3810388, WhatsApp 0822-6040-0088 atau 0831-1447-2563.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui email pengaduan@kkp.go.id, laman wbs.kkp.go.id, maupun SP4N-LAPOR!. (saf)







