TARAKAN, Headlinews.id– Dinas Sosial Kota Tarakan memastikan 15 pekerja asal Jawa Barat yang sebelumnya meninggalkan lokasi kerja di salah satu perkebunan karet di Kabupaten Bulungan mendapatkan penanganan sementara selama berada di Kota Tarakan.
Para pekerja tersebut sebelumnya mendatangi Polres Tarakan pada Kamis (6/8/2026) setelah mengaku mengalami persoalan selama bekerja di Kalimantan Utara. Setelah dilakukan koordinasi, mereka kemudian diarahkan ke Dinas Sosial Kota Tarakan untuk mendapatkan tempat tinggal sementara.
Kepala Dinas Sosial Kota Tarakan, Arbain, mengatakan pihaknya tetap memberikan bantuan meskipun persoalan yang dialami para pekerja perlu dilihat terlebih dahulu karena berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Menurutnya, Dinsos tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan orang terlantar, sebab ada latar belakang hubungan kerja yang harus diselesaikan melalui instansi yang memiliki kewenangan.
“Sebenarnya kemarin kita berkolaborasi menangani. Kita melihat dulu persoalannya apa sebenarnya, karena ini menyangkut ketenagakerjaan,” ujar Arbain, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, Dinsos memiliki kewenangan menangani warga yang masuk kategori terlantar. Namun, untuk kasus 15 pekerja tersebut, perlu dilihat lebih jauh karena mereka datang dalam satu rombongan dengan persoalan pekerjaan.
“Kalau orang terlantar memang kita tangani di Dinas Sosial. Tapi persoalan mereka ini rata-rata terkait tenaga kerja, sehingga kita ingin persoalannya diselesaikan dulu melalui jalur ketenagakerjaan,” katanya.
Meski demikian, Arbain menegaskan pihaknya tidak membiarkan para pekerja tersebut tanpa bantuan. Karena belum memiliki tempat tinggal selama berada di Tarakan, Dinsos menyediakan shelter sebagai tempat penampungan sementara.
“Bukan berarti kita tidak menangani. Kita tetap tangani juga. Kita tampung di shelter karena mereka membutuhkan tempat sementara. Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki tempat penampungan, sehingga kita bantu dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Tarakan, H. Muhammad Amin, menjelaskan para pekerja masuk ke shelter setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya melihat persoalan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu karena jumlah pekerja yang datang mencapai 15 orang dan berkaitan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kalau memang orang terlantar, satu dua orang itu memang kami tangani. Tapi kalau 15 orang seperti ini, dan ceritanya mereka melarikan diri dari perusahaan, itu bisa dua kemungkinan. Bisa ditangani kepolisian atau melalui tenaga kerja,” ujar Amin.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, para pekerja kemudian dititipkan sementara ke shelter Dinas Sosial karena mereka membutuhkan tempat tinggal selama menunggu proses selanjutnya.
“Waktu itu kami mendapat informasi ada orang dari tenaga kerja yang dititipkan ke sini sebanyak 15 orang. Mereka menunggu jadwal pulang, tetapi sementara tidak ada tempat untuk menampung. Karena kami ada shelter, akhirnya kami terima dan kami masukkan sementara,” katanya.
Amin menyebut, keberadaan para pekerja di shelter bukan berarti seluruh persoalan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Tarakan. Menurutnya, persoalan utama tetap berkaitan dengan ketenagakerjaan karena lokasi kerja mereka berada di Kabupaten Bulungan.
“Ini bukan berarti kita tidak menangani. Kita tangani untuk sementara, kita berikan tempat dan kebutuhan dasar. Tetapi untuk persoalan pekerjaan, harus diselesaikan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Selama berada di shelter, Dinas Sosial juga mengupayakan kebutuhan makan para pekerja dengan melibatkan Tagana. Bantuan makanan diberikan karena para pekerja masih menunggu kepastian langkah berikutnya.
“Kita langsung pikirkan bagaimana makannya. Kita hubungi Tagana, apakah bisa menyiapkan makanan siap saji. Itu sifatnya sementara, karena kita hitung paling bisa sampai beberapa hari saja,” ujar Amin.
Menurutnya, para pekerja sebelumnya menyampaikan rencana untuk pulang pada Minggu (9/8). Namun, proses pemulangan masih perlu dikoordinasikan karena berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.
Amin menegaskan, Dinas Sosial Kota Tarakan tidak bisa langsung mengambil keputusan terkait pemulangan karena lokasi kerja para pekerja berada di wilayah Kabupaten Bulungan.
“Kalau untuk pemulangan, ini kan wilayah kerjanya Bulungan. Mereka bekerja di sana, jadi harus ada koordinasi dengan pihak yang punya kewenangan di sana. Kami tidak bisa mengambil alih urusan tersebut,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pihak perusahaan sempat datang menemui para pekerja terkait barang yang dibawa saat meninggalkan lokasi kerja.
Menurut Amin, barang tersebut disebut berupa perlengkapan kerja seperti senter kepala dan alat pengerat karet. Namun, Dinas Sosial tidak mengambil tindakan karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan mereka.
“Tadi ada pihak perusahaan datang membawa surat terkait barang yang dibawa. Ada alat kerja seperti senter kepala dan alat untuk mengerat karet. Tetapi kalau soal mengambil barang atau persoalan itu, bukan kewenangan kami. Kami arahkan ke kepolisian,” ujarnya.
Amin mengatakan, posisi Dinas Sosial saat ini hanya memberikan penanganan sementara agar para pekerja tidak berada dalam kondisi tanpa tempat tinggal maupun kebutuhan dasar selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami sifatnya penitipan sementara. Yang penting mereka ada tempat tinggal dulu, ada makan dulu, sambil menunggu bagaimana penyelesaian dari pihak yang berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, kasus masyarakat yang membutuhkan penanganan sementara melalui shelter Dinas Sosial cukup sering terjadi. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menangani sekitar 30 orang dengan berbagai latar belakang persoalan.
“Tahun ini kalau dihitung sudah hampir 30-an. Kadang setiap minggu ada satu atau dua orang. Rata-rata persoalannya memang banyak berkaitan dengan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (saf)










