TARAKAN, Headlinews.id – Dugaan pengubahan teks Pancasila dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Tarakan beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum. Tiga kelompok masyarakat mendatangi Mapolres Tarakan, Jumat (7/8/2026), untuk melaporkan dugaan tindakan yang mereka nilai mencederai dasar negara.
Kelompok yang datang, dari Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Aliansi Pemuda Cinta Pancasila, serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jubah Hitam yang merupakan sayap organisasi Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalimantan Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa di depan Kantor Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, pelapor menduga terdapat penyampaian teks Pancasila yang telah diubah saat orasi berlangsung.
Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Wahyudi, mengatakan kedatangan mereka ke kepolisian merupakan bentuk keberatan atas dugaan perubahan teks Pancasila tersebut. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum tetap memiliki batas yang harus dihormati.
“Mahasiswa adalah calon intelektual bangsa. Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai dalam penyampaiannya mengubah atau merendahkan sesuatu yang menjadi dasar negara,” ujar Wahyudi usai berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Mapolres Tarakan.
Ia menyebut laporan yang disampaikan pihaknya diterima kepolisian sebagai bagian dari penguatan informasi terkait perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak lain. Menurutnya, keterangan tambahan dari saksi maupun pihak yang mengetahui kejadian diperlukan dalam proses penanganan hukum.
“Kami sudah bertemu penyidik. Keterangan kami diterima sebagai pelengkap dari laporan yang sudah ada. Kalau proses ini berlanjut, tentu membutuhkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.
Wahyudi berharap kepolisian dapat segera melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar laporan ini segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan ini mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, DPD Jubah Hitam Gepak Kaltara juga menyampaikan laporan terkait dugaan yang sama. Koordinator Lapangan DPD Jubah Hitam Gepak Kaltara, Ferdiansyah, mengatakan pihaknya datang ke Mapolres Tarakan sejak sekitar pukul 07.30 WITA untuk menyampaikan laporan.
Setelah berada di bagian pelayanan, pihaknya kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres Tarakan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Kami datang melaporkan dugaan perubahan teks Pancasila yang disampaikan saat aksi. Sebagai warga negara Indonesia, kami tidak membenarkan adanya perubahan terhadap dasar negara,” tegas Ferdiansyah usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Tarakan.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan terkait larangan menyampaikan aspirasi, melainkan mengenai materi yang disampaikan dalam aksi.
“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tetapi ketika ada hal yang berkaitan dengan dasar negara, tentu harus menjadi perhatian bersama karena ada aturan yang mengatur,” ujarnya.
Ferdiansyah berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan.
“Harapan kami laporan ini segera diproses dan oknum yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.
Kedatangan tiga kelompok masyarakat tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat di Kalimantan Utara. Beberapa organisasi yang disebut turut mengawal laporan di antaranya Tameng Adat Borneo (TAB), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Utara (LPADKT), Perdayak, serta Laskar Borneo Bersatu (LBB). (saf)










