TARAKAN, Headlinews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/5/2026). Aksi berlangsung dengan orasi terbuka dan diwarnai pembakaran ban sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah.
Ketua HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan yang dinilai terjadi di Kota Tarakan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat terkait berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan di Kota Tarakan,” ujarnya.
Aksi dimulai sejak pukul 16.30 WITA dengan titik kumpul di Gedung Graha KNPI Kota Tarakan sebelum bergerak menuju Kantor Wali Kota sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi. Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan selama jalannya aksi.
Dalam orasinya, Fadhil menyampaikan pihaknya membawa tujuh tuntutan baik di tingkat nasional maupun daerah. Di antaranya mengecam dugaan kolonialisme gaya baru (green grabbing) di Papua, serta mendesak pemerintah pusat dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus penembakan terhadap anak sipil Nona Aliko Walia dan menghentikan pendekatan militeristik di Papua.
“Kami juga menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kami nilai berpotensi merugikan masyarakat lokal, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Di tingkat daerah, Fadhil menyebut pihaknya menuntut Pemerintah Kota Tarakan segera mencopot Lurah Kampung Enam, Mika Barung Tumanan, yang diduga bersikap arogan serta melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan peristiwa penghentian kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di Kampung Enam pada 19 Mei 2026.
Menurut mahasiswa, kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh pihak kelurahan dengan alasan koordinasi dan izin keramaian, sebelum kemudian kembali dilanjutkan setelah adanya komunikasi antara pihak penyelenggara dan kelurahan.
“Kami sebagai rakyat dan mahasiswa mengalami kerugian materi, moral, dan harga diri, kami menuntut pencopotan Lurah Kampung Enam,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak pencopotan Direktur PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan, atas dugaan tindakan mempublikasikan nama dan identitas mahasiswa di media sosial.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran etika dan perlindungan data pribadi dalam tindakan tersebut, sehingga kami meminta pencopotan,” ujarnya.
Fadhil juga menyinggung kembali kasus penghentian kegiatan nobar tersebut sebagai bentuk persoalan kebebasan berekspresi di ruang publik.
“Peristiwa itu menunjukkan adanya persoalan dalam kebebasan berekspresi di ruang publik,” katanya.
Selain itu, Fadhil meminta DPRD Kota Tarakan merekomendasikan pencopotan kedua pejabat tersebut, serta mendesak Kapolres Tarakan membenahi internal kepolisian agar tidak melakukan pengamanan yang dinilai tebang pilih.
“Pemerintah jangan menunggu laporan dulu baru bertindak. Ini soal kepentingan publik. Pemerintah tidak bekerja dengan baik, tidak responsif terhadap rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti dan saksi terkait dugaan sikap Lurah Kampung Enam, termasuk penghentian kegiatan nonton bareng yang dilakukan sebelumnya.
“Kami punya bukti dan saksi yang bisa dihadirkan. Ada sikap arogansi Lurah Kampung Enam yang menghentikan kegiatan kami yang bahkan sudah memiliki izin,” tegasnya.
Setelah dilakukan dialog bersama Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, dan Kepala Inspektorat Tarakan, Abdul Azis, disepakati bahwa pemerintah daerah akan melakukan penyelidikan serta memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Lurah Kampung Enam, Direktur PDAM, dan perwakilan mahasiswa.
Fadhil menambahkan pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut.
“Kami akan sampaikan bukti-bukti arogansi Lurah Kampung Enam. Kami beri waktu seminggu, nanti akan kami tanyakan lagi perkembangannya,” tegasnya. (saf)










